news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rebecca Klopper.
Sumber :
  • Instagram @rklopper

Rebecca Klopper Datangi Mabes Polri, Singgung Kembali Kasus Video Syur 47 Detik

Rebecca Klopper datangi Bareskrim Mabes Polri bersama Sandy Arifin, konsultasikan UU ITE dan kembali menyinggung kasus video syur 47 detik yang telah diproses hukum.
Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:40 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Aktris Rebecca Klopper kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (7/10/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rebecca datang bukan karena adanya perkara baru, melainkan untuk mengklarifikasi penanganan kasus lama sekaligus berkonsultasi mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedatangan Rebecca kembali mengingatkan publik pada kasus penyebaran video intim berdurasi 47 detik yang sempat menghebohkan media sosial pada 2023.

Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berujung pada vonis terhadap pelaku penyebaran.

Rebecca Klopper public figur yang tersandung kasus pornografi video syur
Sumber :
  • Sumber Instagram Rebecca Klopper

Sandy Arifin menjelaskan, ada dua hal yang dilakukan dalam kunjungan Rebecca ke Bareskrim.

Selain memberikan konfirmasi dan klarifikasi mengenai perkara yang sudah selesai, pihaknya juga ingin mendapatkan pemahaman hukum agar kejadian serupa tidak kembali menimpa kliennya.

"Ada konsul yang tadi kita lagi tanyakan terkait dengan tidak jauh dari Undang-Undang ITE," kata Sandy Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/10/2026), dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut Sandy, perkara yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut merupakan kasus yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.

Bahkan, orang yang dinyatakan sebagai pelaku penyebaran telah mendapatkan hukuman dari pengadilan.

“Rebecca tadi sudah mengonfirmasi dan mengklarifikasi ke polisi terkait kasus yang sudah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pelaku sudah divonis tiga tahun,” jelasnya.

Putusan tersebut merujuk pada perkara Bayu Firlen, pemilik akun media sosial X @dedekkugem.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2024, Bayu dinyatakan bersalah karena mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan asusila.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan empat bulan kurungan.

Dengan demikian, kunjungan Rebecca ke Bareskrim pada Oktober 2026 bukan berarti perkara tersebut otomatis dibuka kembali. Pihak kuasa hukum justru menekankan bahwa konsultasi kali ini bersifat pencegahan.

Sandy Arifin juga meluruskan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan mengenai kejadian baru yang menimpa Rebecca.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral