news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

Pihak Ruben Onsu Tanggapi Kepemilikan Vila Sukabumi, Singgung Sertifikat Rumah Cilandak

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi kepemilikan vila Sukabumi yang dikaitkan dengan Sarwendah dan menyinggung sertifikat rumah Cilandak.
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menanggapi persoalan kepemilikan vila di Sukabumi yang dikaitkan dengan Sarwendah. Minola menyoroti argumen mengenai sertifikat vila yang tercatat atas nama Sarwendah dan membandingkannya dengan rumah di Cilandak serta Rempoa yang disebut tercatat atas nama Ruben Onsu.

Menurut Minola, kepemilikan aset dalam perkawinan tidak bisa serta-merta ditentukan hanya berdasarkan nama yang tercantum dalam sertifikat. Ia menilai, argumen tersebut perlu diterapkan secara konsisten terhadap aset lain yang menjadi perdebatan.

“Ini dikatakan karena villa itu sertifikatnya atas nama S, maka secara hukum itu bukanlah milik Ruben, tapi adalah milik S. Jadi, apakah dengan pola pikir seperti itu kita mau mengatakan karena rumah Cilandak itu atas nama Ruben Onsu, maka itu adalah milik Ruben Onsu, bukan milik S,” ucap Minola Sebayang dalam unggahan Instagram pribadinya.

Minola kemudian menjelaskan pandangannya mengenai harta gana-gini atau harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Menurutnya, pembagian aset setelah perceraian tidak semata-mata ditentukan oleh nama yang tercantum dalam sertifikat, tetapi juga perlu mempertimbangkan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.

“Jadi kalau memang seperti itu tidak lagi melihat akta 39-nya, berarti kita juga menyimpangi apa makna yang sesungguhnya dari harta gono-gini, yaitu harta yang ada selama dalam perkawinan. Dan ketika terjadi perceraian, maka harta ini tidak peduli itu siapa akan dibagi masing-masing pihak mendapatkan setengah bagian, kecuali ada perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta. Kalau tidak, maka semua kekayaan itu akan menjadi harta gono-gini,” jelas Minola Sebayang.

Ia kembali membandingkan status vila di Sukabumi dengan rumah di Cilandak dan Rempoa. Menurut Minola, apabila nama dalam sertifikat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kepemilikan, maka rumah yang tercatat atas nama Ruben juga harus dipandang dengan prinsip yang sama.

“Nah, kalau dikatakan bahwa pemilik dari suatu objek itu dalam perkawinan adalah nama yang tertera dalam sertifikat tersebut, artinya vila karena atas nama S adalah milik S, rumah Cilandak dan rumah yang ada di Rempoa adalah atas nama Ruben. Itu adalah milik Ruben. Jika memang seperti itu pola pikirnya, kita kesampingkan harta gono-gini ini, kita kesampingkan akta 39,” kata Minola.

Minola juga menyinggung kemungkinan rumah yang tercatat atas nama Ruben dilelang oleh bank. Ia menjelaskan bahwa apabila nilai jual objek tersebut lebih tinggi daripada kewajiban yang harus dibayarkan, sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Artinya kalau seperti itu ya enggak ada masalah juga. Kalau misalnya rumah itu dilelang oleh bank dan yang dirugikan kan adalah Ruben, memang itu adalah rumahnya Ruben karena atas nama Ruben kalau memang ada kerugian. Tapi kalau memang seperti yang saya katakan nilai objek jual rumah tersebut lebih tinggi daripada kewajiban, maka sisa dari hasil lelang tersebut tentu akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Minola.

Di akhir penjelasannya, Minola kembali menegaskan bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat tidak otomatis menjadi satu-satunya penentu kepemilikan aset dalam perkawinan yang berakhir dengan perceraian.

“Apakah kita mau masuk ke dalam pola pikir yang seperti itu? Nah, jadi ini yang kita perlu pahami bahwa tidak automatically dalam sebuah perkawinan dan kemudian ada perceraian, maka kepemilikan dari masing-masing pihak itu ditentukan dari nama siapa yang tertulis di dalam sertifikat,” pungkas Minola Sebayang.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral