news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret Sarwendah dan Ruben Onsu.
Sumber :
  • Youtube Nanda Persada - YouTube Sarwendah Official

Sarwendah Dipersilakan Lunasi Utang Rumah Cilandak, Pihak Ruben Onsu Ungkap Alasannya

Sarwendah dipersilakan melunasi utang rumah Cilandak. Pihak Ruben Onsu menegaskan kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab para pihak sesuai Akta 39.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Polemik Sarwendah dan Ruben Onsu terkait Utang Rumah Cilandak masih belum menemukan titik terang. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa Sarwendah dipersilakan melunasi sisa utang rumah tersebut apabila memiliki kemampuan finansial.

Menurut pihak Ruben, kewajiban mencicil utang hingga lunas merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diatur dalam Akta Kesepakatan Nomor 39. Karena itu, pembayaran utang tersebut tidak semestinya hanya dibebankan kepada Ruben Onsu.

Dalam tayangan Intens Investigasi pada 27 Oktober 2026, Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan respons Ruben terhadap usulan yang diajukan Sarwendah dalam proposal mediasi.

“Tapi dari Ruben selama 2 minggu ini kita juga sudah berusaha dan berupaya untuk menyampaikan kepada Ruben apa yang kira-kira menjadi isi hatinya ya, apa yang menjadi responnya atas usulan yang sudah disampaikan dalam proposal mediasi oleh pihak S,” ucap Minola Sebayang.

Minola menjelaskan bahwa Ruben ingin penyelesaian persoalan rumah Cilandak tetap mengacu pada Akta Kesepakatan Nomor 39. Dalam kesepakatan tersebut, kewajiban mencicil utang hingga lunas disebut menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

“Kalau si Ruben sih simpel saja. Dia ingin kembali ke Akta 39 ya yang diyakininya bahwa dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan menjadi kewajiban dari para pihak ya. Jadi bukan hanya tanggung jawab Ruben, tapi juga menjadi tanggung jawab S ya. Nah, meskipun ada kata-kata seterusnya dikatakan yang secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Ruben. Bayarnya kan adalah Ruben kan begitu,” jelas Minola.

Dengan demikian, meskipun pembayaran cicilan selama ini secara teknis dilakukan oleh Ruben, pihaknya menilai kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan yang mereka pegang.

Minola juga menanggapi kemungkinan Ruben tidak lagi melakukan pembayaran cicilan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibicarakan untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai.

Ia menyebut Sarwendah dapat membayar sisa kewajiban utang apabila memiliki kemampuan finansial.

“Kalaupun misalnya kemudian hari ini dianggap Ruben sudah tidak membayarkan lagi dengan alasan apa pun, itulah yang menjadi bahan pembicaraan bagaimana mekanismenya. Kalau memang misalnya S ada kemampuan untuk melakukan pembayaran itu ya, S silakan bayar saja,” kata Minola.

Ia menambahkan, pelunasan tersebut hanya mencakup sisa kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perhitungan pokok utang.

“Bayarnya ini juga hanya merupakan sisa kewajiban yang belum terselesaikan dan kembali kepada hitungan pokoknya saja. Dan kalau misalnya itu dilakukan juga justru malahan tidak merugikan S ya. Kenapa tidak merugikan? Karena dia akan mendapatkan rumah yang merupakan aset dalam perkawinan mereka itu yang menjadi bagiannya dia sesuai Akta 39 ya,” lanjutnya.

Menurut Minola, pelunasan sisa utang rumah Cilandak oleh Sarwendah justru dapat memberikan keuntungan baginya. Pasalnya, rumah tersebut merupakan aset dalam perkawinan mereka yang pembagiannya telah diatur dalam Akta Kesepakatan Nomor 39.

“Jadi artinya cukup make sense kalau misalnya kemudian dia bayarkan sisa kewajiban yang belum diselesaikan ini karena itu memang menjadi tanggung jawab bersama. Tapi kalau misalnya dibayarkan justru menguntungkan pihaknya dia karena itu objek kemudian bisa kembali kepada siapa yang berhak untuk memilikinya sesuai dengan Akta 39,” ujar Minola.

Pernyataan tersebut menjadi sikap pihak Ruben dalam merespons usulan penyelesaian sengketa rumah Cilandak. Pihaknya menekankan bahwa mekanisme pelunasan perlu mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat.

Sebelumnya, dalam proposal mediasi, Sarwendah disebut mengajukan opsi agar vila milik Ruben Onsu di Sukabumi dijadikan kompensasi atau pengganti dalam penyelesaian utang rumah Cilandak. Namun, pihak Ruben menilai tawaran tersebut perlu dikaji karena melibatkan aset lain milik Ruben.

Hingga persoalan ini menemukan penyelesaian, kedua pihak masih perlu membahas mekanisme yang dapat diterima bersama dengan mengacu pada kesepakatan yang menjadi dasar sengketa tersebut.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral