news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu, Minola Sebayang, dan Sarwendah.
Sumber :
  • tvOnenews.com Edit / Instagram @ruben_onsu @minola6000 @sarwendah29

Minola Sebayang Luruskan soal Harta Gono-gini Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Penjelasannya

Minola Sebayang menjelaskan harta gono-gini Ruben Onsu dan Sarwendah, termasuk status rumah Cilandak, Rempoa, serta tawaran vila Sukabumi.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:09 WIB
Reporter:
Editor :

Menurutnya, status harta bersama perlu diperhatikan dalam melihat kepemilikan aset yang diperoleh selama perkawinan. Ia pun menanggapi narasi yang menyebut suatu aset bukan milik Ruben karena dokumen kepemilikannya menggunakan nama Sarwendah.

“Saya lucu ya, saya enggak mengerti karena banyak juga orang yang bernarasi itu bukan milik Ruben karena itu atas nama S gitu loh. Jadi saya mau katakan bahwa harta gono-gini itu tidak seperti itu cara melihatnya,” kata Minola.

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap harta gono-gini tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan.

“Kita harus tahu dong bahwa sumbernya itu adalah harta bersama. Sumbernya itu adalah harta gono-gini gitu loh ya. Jadi kalau harta gono-gini itu tidak peduli andil siapa yang mengadakan harta kekayaan tersebut dan tidak peduli sertifikatnya, STNK, BPKB-nya, kalau dia benda bergerak, atas nama siapa pun itu tetaplah menjadi milik bersama,” jelasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Minola menekankan pentingnya melihat asal-usul aset dan statusnya dalam perkawinan, bukan hanya berpatokan pada nama yang tertera dalam sertifikat atau dokumen lainnya.

Minola juga memberikan penjelasan mengenai vila di Sukabumi yang sertifikatnya disebut atas nama Sarwendah. Menurutnya, nama yang tercantum pada sertifikat tidak serta-merta menentukan bahwa aset tersebut merupakan harta pribadi.

“Kalau kita menerjemahkan secara harfiah karena vila itu sertifikatnya atas nama S, maka kita harus menganggap itu adalah milik S. Betul. Dari sisi sertifikatnya atas nama S. Tapi apakah itu dapat dikategorikan sebagai kepunyaan S murni? Tidak. Karena itu adalah kekayaan yang ada dalam perkawinan dan itu menjadi objek harta gono-gini. Ketika terjadi perceraian, maka objek itu akan menjadi setengah bagian milik A, setengah bagian milik B,” ungkap Minola.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Akta Kesepakatan Nomor 39 yang menjadi dasar bagi pihak Ruben dalam menjelaskan pembagian aset.

“Nah, dan dalam Akta 39 sudah dikatakan itu menjadi kepunyaan dan bagian daripada Ruben. Jadi, oleh karena sudah dinyatakan itu akan menjadi bagian Ruben dalam pembagian harta gono-gini, maka berdasarkan kesepakatan itu, itu sudah menjadi bagian Ruben,” tuturnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral