- Instagram/@sarwendah29
Pihak Sarwendah Ungkap Keinginan Sebenarnya Terkait Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu
tvOnenews.com - Pihak Sarwendah mengungkap keinginan sebenarnya terkait gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu yang masih dalam proses mediasi. Melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, Sarwendah disebut tidak meminta tambahan harta ataupun keuntungan berlebih, melainkan hanya ingin mempertahankan haknya atas harta bersama, termasuk persoalan pembayaran rumah yang berkaitan dengan Utang Rumah Cilandak.
Dalam perkara tersebut, pihak Sarwendah masih menunggu tanggapan dari Ruben Onsu selaku tergugat atas sejumlah usulan yang telah diajukan dalam mediasi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.
Hal itu disampaikan Jaenudin dalam tayangan Intens Investigasi pada 28 Oktober 2026.
"Proses persidangan mediasi masih berjalan dan kita sedang menunggu tanggapan ya dari pihak tergugat terkait usulan-usulan yang kita berikan, nanti sidangnya pada 3 November,” ujar Jaenudin.
Ia menjelaskan, agenda sidang berikutnya berkaitan dengan tanggapan atas usulan yang telah disampaikan kepada pihak tergugat, termasuk pihak yang turut tergugat dalam perkara tersebut.
“Agenda tanggapan terkait usulan yang kita berikan ke pihak tergugat termasuk juga turut tergugat ya,” kata Jaenudin.
Sarwendah Hanya Ingin Mempertahankan Haknya
Jaenudin menegaskan bahwa tujuan Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi bukan untuk meminta tambahan harta dari Ruben Onsu. Menurutnya, kliennya hanya ingin mempertahankan hak atas harta bersama yang telah dibagi dan disepakati sebelumnya.
Ia juga menyinggung rumah BDN dan rumah Rempoa yang disebut masih memiliki tunggakan di bank. Berdasarkan Akta 39, Jaenudin menyatakan bahwa pembayaran rumah tersebut merupakan kewajiban Ruben Onsu.
“Sarwendah pada prinsipnya tidak meminta apapun ya, tidak meminta tambahan apapun melainkan hanya mempertahankan yang sudah menjadi haknya. Ya enggak, yang sudah menjadi haknya yaitu harta bersama. Yang sudah dibagi dan milik Sarwendah terkait rumah BDN dan rumah Rempoa yang masih ada tunggakan di bank dan berdasarkan Akta 39 itu kan kewajiban dilakukan dibayarkan oleh Ruben dan itu sudah berjalan,” tutur Jaenudin.
Ia menambahkan bahwa pembayaran rumah tersebut sebelumnya telah dilakukan. Jaenudin juga menyebut adanya percakapan melalui pesan yang menurutnya mempertegas kewajiban pembayaran oleh Ruben.
“Sebelumnya sudah dibayarkan kan tidak menjadi soal bahkan bukan hanya dalam akta itu, dalam chat pun sudah tegas gitu bahwa pembayaran itu dilakukan oleh Ruben seperti itu,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Sarwendah mengenai dasar tuntutan dalam gugatan wanprestasi yang sedang dimediasi. Adapun proses penyelesaian perkara masih menunggu tanggapan dari pihak tergugat.
Jaenudin menjelaskan bahwa proses mediasi masih berada di luar ranah pokok perkara. Karena itu, persidangan belum memasuki tahap pembuktian maupun tahapan lanjutan seperti replik dan duplik.
Menurutnya, mediasi merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk kembali bermusyawarah dengan bantuan hakim mediator guna menemukan titik temu.
“Belum ya. Jadi mediasi itu masih di luar ranah pokok persidangan. Jadi, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi para pihak untuk rembukan kembali, untuk bermusyawarah kembali. Dipimpin oleh hakim mediator dengan harapan ada titik temu. Jadi, kalau memang ada kesepakatan, ada deal di sana artinya gugatan bisa saya saja dicabut ya. Nanti berarti proses perselisihan ini selesai dalam sidang mediasi. Nanti juga kan ada namanya penetapan atau putusan perjanjian terkait mediasi tersebut,” jelas Jaenudin.
Ia mengatakan bahwa hingga saat itu pihaknya belum menerima konfirmasi dari pihak tergugat mengenai usulan yang diajukan.
“Belum. Sejauh ini dari pihak tergugat belum ada konfirmasinya siapapun, tapi dari mediator sudah menekankan bahwa hendaknya tanggal 3 November itu digunakan sebaik-baiknya oleh para pihak agar ada titik temu terkait permasalahan yang ada,” ungkapnya.
Jika kesepakatan tercapai dalam mediasi, gugatan dapat dicabut sesuai dengan kesepakatan para pihak dan proses perselisihan bisa diselesaikan tanpa berlanjut ke tahap pembuktian.
Sarwendah Berharap Ada Kesepakatan dengan Ruben Onsu
Meski memperjuangkan hak kliennya, Jaenudin mengatakan bahwa pihak Sarwendah tetap terbuka terhadap berbagai opsi penyelesaian. Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.
“Tapi dalam mediasi ini kan tentunya kita tidak kaku ya, enggak kita memberikan keleluasaan. Intinya kita dari pihak Sarwendah ingin semuanya win-win solution dan memberi kebaikan bersama. Sarwendah tidak merasa dirugikan, Ruben pun jangan sampai merasa dirugikan. Ya enggak seperti itu,” ujar Jaenudin.
Ia menjelaskan bahwa opsi penyelesaian dapat dibicarakan berdasarkan arahan hakim mediator. Menurutnya, mediasi bukan semata-mata mengenai tawaran damai atau kompensasi tertentu, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Makanya mediasi itu itulah fungsinya. Jadi bukan ada tawaran damai, kompensasinya ini enggak, enggak di sana ya, semua itu opsi itu atas arahan mediator seperti apa kita lakukan ya enggak intinya agar semuanya yang terbaik buat keduanya bagaimanapun kan ini bukan orang lain kan sejak awal saya katakan ya kan bahwa Ruben juga masih ayahnya anak-anak kan pastinya tidak terlalu kaku dan opini-opini publik di masyarakat terkait Sarwendah apa namanya maruk atau segala macam itu enggak ada,” jelasnya.
Jaenudin kembali menegaskan bahwa Sarwendah tidak meminta tambahan apa pun selain mempertahankan hak yang telah menjadi bagiannya.
“Enggak ada permintaan apapun kecuali mempertahankan haknya yang sudah menjadi bagiannya agar tidak dilema seperti itu,” pungkas Jaenudin.
Dengan demikian, pihak Sarwendah berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Sidang lanjutan pada 3 November 2026 menjadi kesempatan berikutnya untuk membahas usulan penyelesaian gugatan wanprestasi tersebut.
(anf)