- Youtube Nanda Persada dan Reyben Entertainment
Pihak Ruben Onsu Tegaskan Sisa Cicilan Rumah Cilandak Tanggung Jawab Bersama
"Tidak ada klaim yang menyatakan bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi hutang-hutang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.
Raka pun mempersilakan Sarwendah untuk membayarkan bagian kewajibannya secara langsung kepada pihak bank. Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman pihak Ruben terhadap Akta 39, tanggung jawab pembayaran tersebut tetap berada pada kedua belah pihak.
"Jadi apa yang menjadi kewajiban Sarwendah silakan dibayarkan kepada pihak bank seperti itu. Tapi kalau dari kami berdasarkan Akta 39 pada faktanya kewajiban itu merupakan tanggung jawab antara Sarwendah dan Ruben," tutur Raka.
Dengan demikian, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa persoalan sisa cicilan Rumah Cilandak bukan merupakan tanggung jawab sepihak. Keduanya disebut tetap memiliki kewajiban pembayaran hingga utang kepada bank tersebut dinyatakan lunas.
(anf)