- Instagram @infokrw
Sempat Diminta Kerja Meski 3 Jari Putus, Nasib Rindi Natasya Kini Berubah usai Kasusnya Viral
tvOnenews.com - Kisah Rindi Natasya (22), pekerja perempuan asal Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah dirinya mengungkapkan pengalaman memilukan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya di sebuah pabrik.
Rindi mengalami cedera serius ketika tiga jari tangannya terputus setelah terjepit mesin produksi. Ironisnya, di tengah proses pemulihan, ia mengaku sempat diminta kembali bekerja meskipun masih harus menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.
Tak hanya itu, Rindi juga mengungkapkan adanya permintaan untuk menandatangani surat pernyataan yang disebut berisi kesediaan untuk tidak menuntut perusahaan atas kecelakaan tersebut.
- Instagram @infokrw
Pengakuannya kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah kasusnya viral, muncul perkembangan baru berupa kesepakatan antara pihak perusahaan dan Rindi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Kronologi Rindi Natasya Kehilangan Tiga Jari akibat Terjepit Mesin
Rindi merupakan pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih dua tahun di PT Daehyun Bobbin Indonesia.
Perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Industri Jababeka 1, Blok C Nomor 17P, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kecelakaan kerja yang dialaminya terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Rindi sedang melakukan pembersihan mesin secara manual sebelum peralatan tersebut digunakan untuk proses produksi.
Menurut penuturannya, ketika proses pembersihan berlangsung, sistem kontrol otomatis mesin tiba-tiba aktif. Akibatnya, tangan Rindi terjepit hingga tiga jarinya terputus.
Setelah kecelakaan, Rindi masih harus menjalani pemeriksaan dan kontrol rutin di rumah sakit untuk memantau kondisi tangannya.
Namun, ia mengaku justru mendapatkan permintaan untuk kembali bekerja ketika proses pemulihan belum selesai.
"Selama dua tahun saya mengalami celaka kerja karena tidak safety dari perusahaan. Terjepit mesin, masih dalam keadaan perban juga masih disuruh kerja, gak ada tanggung jawabnya. Tadi disuruh tanda tangan paksa, supaya gak boleh nuntut dari perusahaan. Masih jalanin kontrol sampai dapat jari," kata Rindi, dikutip dari akun Facebook Gue Cikarang.
Rindi juga menyampaikan bahwa biaya pengobatannya selama ini ditanggung melalui BPJS. Ia berharap perusahaan memberikan tanggung jawab lebih terhadap dampak kecelakaan yang dialaminya, termasuk pemenuhan hak-hak sebagai pekerja.
"Harapannya ingin perusahaan tanggung jawab, hak saya keluar asuransi, gaji tetap dipotong, santunan BPJS keluar, hak saya keluar," tegasnya.
Kasus Viral, Perusahaan Sepakati Enam Poin untuk Rindi
- Instagram @cikarang.people
Pengakuan Rindi kemudian menyebar di media sosial dan mendapat perhatian warganet.
Perkembangan terbaru muncul setelah akun Instagram @cikarang.people mengunggah informasi mengenai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja pada 3 November 2026.
Dalam keterangan unggahannya, disebutkan bahwa kesepakatan tersebut dituangkan melalui perjanjian bersama yang turut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR.
Ada enam poin yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai tindak lanjut atas persoalan yang dialami Rindi. Berikut enam poin kesepakatan tersebut:
1. Pembayaran kekurangan upah. Perusahaan menyepakati pembayaran selisih atau kekurangan upah atas nama Rindi Natasya.
2. Pengangkatan menjadi karyawan tetap. Perusahaan berkomitmen mengangkat Rindi sebagai karyawan tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
3. Pemberian santunan kecelakaan kerja. Perusahaan akan memberikan santunan terkait kecelakaan kerja yang dialami Rindi.
4. Kepatuhan terhadap peraturan. Perusahaan menyatakan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Kembali bekerja setelah pulih. Rindi bersedia kembali bekerja setelah dinyatakan pulih sepenuhnya berdasarkan surat keterangan dokter.
6. Penyesuaian pekerjaan. Tugas dan pekerjaan yang diberikan kepada Rindi nantinya akan disesuaikan dengan kondisi fisiknya.
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting setelah Rindi mengungkapkan persoalan yang dihadapinya pascakecelakaan kerja. (asl)