news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Video Pedagang Bakso di Semarang Buang Limbah ke Got Viral, Warga Protes karena Bau Masuk Rumah.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

Video Pedagang Bakso di Semarang Buang Limbah ke Got Viral, Warga Protes karena Bau Masuk Rumah

Video pedagang bakso di Semarang viral setelah diprotes warga karena membuang limbah ke selokan. Simak dampak minyak dan aturan pengelolaan limbah usaha
Kamis, 5 November 2026 - 17:59 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam rekaman lain yang diunggah akun Instagram @beritasemaranghariini, terlihat seorang karyawan membuang air bekas cucian mangkuk ke selokan. Ketika diprotes, seorang pria berkaus hitam justru menanggapi dengan mengatakan, "Nggak apa-apa viralin aja nggak masalah."

Video Pedagang Bakso di Semarang Buang Limbah ke Got Viral, Warga Protes karena Bau Masuk Rumah
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

Pria tersebut juga meminta pemilik rumah menyampaikan persoalan itu kepada pengurus lingkungan.

"Lapor ke Pak RT kalau ada yang meresahkan," katanya.

Pemilik rumah kemudian menjelaskan alasan keberatannya karena air yang dibuang bukan sekadar air biasa.

"Ada lemak sapinya, ada sambalnya, ada kaldunya," tegas pemilik rumah.

Selain persoalan limbah, warga juga mengeluhkan kendaraan pelanggan yang menggunakan area depan rumah sebagai tempat parkir tanpa izin. 

Sampah pelanggan dan tidak adanya saluran pembuangan khusus dari pihak warung turut menjadi persoalan yang disampaikan.

Apa Aturan Pembuangan Limbah Usaha Makanan?

Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mengelola air limbah sebelum dilepaskan ke lingkungan.

Salah satu aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.

Dalam Pasal 2, penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik diwajibkan mengolahnya terlebih dahulu sebelum dilepaskan ke lingkungan. Ketentuan ini juga mencakup pembuangan ke drainase atau saluran irigasi.

Artinya, air bekas cucian mangkuk, sisa kuah, maupun air yang mengandung minyak tidak semestinya langsung dialirkan ke got tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.

Hal penting lainnya terdapat dalam Pasal 8. Aturan tersebut mewajibkan sistem pengolahan air limbah yang mengandung minyak dan lemak dilengkapi unit pemisah minyak dan lemak. Hasil pemisahannya juga harus diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin.

Perangkat yang umum digunakan untuk kebutuhan tersebut adalah *grease trap* atau perangkap lemak. Alat ini berfungsi memisahkan minyak dan lemak dari aliran air sebelum masuk ke sistem pengolahan berikutnya.

Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 juga mencantumkan keberadaan *grease trap* sebagai bagian dari persyaratan sanitasi saluran limbah pada tempat pengolahan pangan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral