- Tangkapan layar instagram
Video Pedagang Bakso di Semarang Buang Limbah ke Got Viral, Warga Protes karena Bau Masuk Rumah
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran air serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah.
Mengapa Limbah Minyak dan Kuah Makanan Tidak Boleh Disepelekan?
Minyak dan lemak yang masuk ke saluran pembuangan dapat menempel pada dinding pipa, bercampur dengan sisa makanan, dan membentuk endapan. Jika berlangsung terus-menerus, penumpukan tersebut berpotensi menghambat aliran air.
Dampaknya bukan hanya bau tidak sedap, tetapi juga penyumbatan saluran dan gangguan sanitasi lingkungan. Sisa bahan makanan yang membusuk juga dapat mengundang serangga serta mengganggu kenyamanan warga.
Dalam perkembangan kasus di Banyumanik, Polsek Banyumanik memfasilitasi pertemuan antara warga dan pengelola warung pada Rabu (4/11/2026).
Pertemuan dipimpin Kapolsek Banyumanik Kompol Hengky Prasetyo dan melibatkan perwakilan kelurahan, Babinsa, LPMK, Ketua RW, Ketua RT, pemilik warung, serta warga terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik warung menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat sanitasi pembuangan limbah di lahan pribadi dan menggunakan obat penghilang bau.
Warga berharap pengelolaan limbah diperbaiki serta parkir pelanggan ditata agar tidak mengganggu lingkungan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab usaha kuliner tidak berhenti pada penyediaan makanan bagi pelanggan. Pengelolaan air limbah, kebersihan, dan ketertiban lingkungan juga menjadi bagian dari operasional usaha.
Pada akhirnya, membuang air bekas cucian ke selokan bukan persoalan sepele, terlebih jika mengandung minyak dan lemak.
Pelaku usaha perlu memastikan limbah diolah sesuai standar sebelum dibuang. Sebab, saluran drainase merupakan fasilitas bersama yang penggunaannya tidak boleh merugikan masyarakat sekitar. (udn)