Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.
Sumber :
  • instagram @nikitamirzanimawardi_172

Akhirnya Bisa Bernafas Lega, Nikita Mirzani Dibebaskan dari Dakwaan

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Nikita Mirzani telah mencapai pada sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari dakwaan, pada Kamis (29/12/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis fenomenal, Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra membacakan putusan tersebut lantaran Saksi Korban, Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ungkap Ketua Hakim Majelis, Dedy Ari Saputra.

Dengan adanya putusan tersebut, proses penuntutan tidak diterima dan akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Oleh karena penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Hakim, Dedy di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022). 

Selain itu, Ketua Hakim juga memerintahkan kepada panitera agar mengembalikan berkas-berkas kasus yang telah menyangkut Nikita Mirzani ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
06:20
Viral