Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon SuamiLadies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami.
Sumber :
  • pixabay.com

Ladies Harus Tau! Bagaimana Hukum Mahar atau Maskawin dalam Islam, Jangan Sampai Memberatkan Calon Suami

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:26 WIB

“Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya”.

“Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.” (HR. Imam Ahmad)

Jika mahar pernikahan yang diajukan pihak perempuan dibuat susah dan ribet, maka dapat membuat calon mempelai pria yang akan menikahinya tidak sanggup memenuhi mahar, sehingga ia membatalkan pernikahan tersebut. 

Allah SWT, melarang suami menarik kembali mahar yang sudah diberikan kepada istri. Bahkan pebuatan tersebut merupakan salah satu perbuatan yang dzalim. 

Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 20 dan 21.

QS. An-Nisa ayat 20

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا 

Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?.

QS. An-Nisa ayat 21

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral