Ilustrasi.
Sumber :
  • Freepik.com

Begini Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional dan Digunakan untuk Menafkahi Keluarga Menurut Buya Yahya

Jumat, 19 Mei 2023 - 23:25 WIB

"Ibu yang baik salihah, ingin memberikan nafkah pada anaknya yang halal. Ibu yakin asalkan dagangan itu benar maka dagangan anda asal halal. Nabi juga berdagang, dan yang anda berikan kepada anak-anak insya Allah nafkah yang halal," ujar Buya Yahya.

Buya juga mengatakan kalau persoalan membeli tanah dari suami yang menggadaikan uang gaji dan meminjam dari riba itu merupakan dosa dan sebaiknya harus segera bertaubat.

Karena menurut Buya Yahya, dari hal tersebut akan muncul keharaman-keharaman yang berkepanjangan. 

"Ini dosa. Ini ada orang yang melakukan seperti itu, namun ada orang yang membisikkan perspektif ini nanti masa depannya bagus. 

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa masih beruntung ada orang seperti jamaah tersebut yang sadar dan bertanya, bukan malah merasa berbuat baik.

"Pinjam dari tempat yang ada ribanya, kemudian merasa berbuat baik, kemudian senang berbuat baik. Dia tertipu terus sampe mati gak sadar-sadar, naudzubillah," terang Buya Yahya. 

Menurut Buya Yahya, adapun kalo memang gak boleh dibayar setelah itu semua selesai ya itu hal lain. Maka selesaikan dulu baru bertaubat kepada Allah SWT. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
03:12
02:25
01:23
01:21
01:19
Viral