- kolase tvOnnenews/Tangkapan Layar YouTube Abdul Somad Official/ANTARA
Dapat Uang saat Pemilu, Kata Ustaz Abdul Somad Ambil Uangnya Tapi Setelah Itu Lakukan Ini
Selain ayat dia atas juga ada beberapa hadits yang menjelaskan mengenai larangan suap dan sejenisnya.
Ilustrasi Al-Qur'an (pixabay)
Hadits at-Tirmidzi
"Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap" (HR Khamsah kecuali an-Nasa'i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).
Hadits Al-Qurthubi
"Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya." Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?", "Suap dalam perkara hukum" (Al-Qurthubi 1/ 1708)
MUI Telah Mengeluarkan Fatwa Politik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melangsungkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia pada 25-29 Juli
2000 dan membahas tentang suap (Risywah) korupsi (Ghulul) dan hadiah kepada pejabat.
Hasil musyawarah tersebut, dikeluarkanlah fatwa politik.
Dalam fatwa politik tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Fatwa itu juga menyatakan bahwa memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.
Wallahua’lam