news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ada Kesempatan, Umi Pipik Tanya Langsung ke Habib Umar bin Hafiz tentang Hukum Musik dalam Islam, boleh atau Tidak? Ternyata Jawabannya....
Sumber :
  • tim tvOnenews

Ada Kesempatan, Umi Pipik Tanya Langsung ke Habib Umar bin Hafiz tentang Hukum Musik dalam Islam, boleh atau Tidak? Ternyata Jawabannya...

Habib Umar bin Hafidz menjelaskan bahwa hukum musik dalam Islam yaitu ada sebagian ulama yang mengharamkan, dan ada pula yang membolehkan. Tergantung daripada alat, syair dan suara yang terkandung didalamnya
Kamis, 24 Agustus 2023 - 04:18 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Dalam kesempatan menyampaikan dakwah Habib Umar bin Hafidz mendapat pertanyaan dari Umi Pipik soal hukum musik.

Umi Pipik merupakan istri dari alm. Ustaz Jefri Al Buchori yang kini juga dikenal sebagai seorang pendakwah.

Dalam acara Up Close & Personal besama Habib Umar bin Hafidz, Umi Pipik bertanya soal hukum musik dalam Islam.

Habib Umar bin Hafidz menjawab pertanyaan tentang musik yang diterjemahkan oleh Habib Jindan

Menurut Habib Umar bin Hafidz tentang musik, pemusik adalah orang-orang yang bekerja, bergelut di dalam apa yang menjadi citarasa batin seseorang.

Habib Umar bin Hafidz menjelaskan hukum musik dalam Islam yang diterjemahkan oleh Habib Jindan. Source YouTube Al Wafa Tarim

Sehingga dia memiliki perasaan yang halus, untuk mendalami apa yang nyaman didalam hati manusia dengan syair dan suara-suara tertentu. 

Maka hendaknya pun dia memiliki kepekaan akan dzikir-dzikir tertentu yang membuat hati seseorang menjadi lebih nyaman.

Sebab, bermain dengan perasaan, maka dia harus tahu apa yang membuat orang paling nyaman. Bukan hanya musik saja, dzikir, dan doa, dan ibadah pun termasuk didalamnya. 

"Kemudian diantara musik-musik itu ada juga yang memang diharamkan dalam syariat Islam seperti mizmar, maka itu hukumnya haram," terang Habib Umar bin Hafidz, dilansir dari YouTube Al Wafa Tarim, Rabu (23/08/23).

Ada juga yang menggunakan alat-alat yang dihalalkan, dibolehkan dalam sunnahnya Nabi, ada, maka itu hukumnya halal.

Ada juga yang tidak disebutkan dalam sunnah, kebolehan atau ketidakbolehannya, maka itulah tempat perbedaan para Ulama, yang masing-masing dengan pendapatnya. 

Kemudian juga lantunan syair yang diucapkan. Syair tersebut itu membangkitkan perasaan. Apabila yang dia bangkitkan adalah hal-hal yang buruk sehingga bangkit keinginan yang lebih buruk.

Ataupun berisi ucapan-ucapan buruk, mengajak kepada keburukan, maka itu diharamkan dan tidak baik.

Tetapi kalau musik isinya mengajak kepada kebaikan, membangkitkan hal-hal yang baik pada diri seseorang, maka itu menjadi hal-hal yang baik, boleh.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral