- kolase tvOnenews/YouTube al-Bahjah TV/pixabay/Chronomarchie
Bagaimana Hukum Menunda Gaji Karyawan dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum menunda gaji karyawan.
“Nabi pernah bersabda bahwasannya, kalau kita punya pegawai yang bekerja jangan sampai kita menunda pembayarannya sampai keringanya kering,” ujar Buya Yahya, sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com pada Kamis (28/9/2023) dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
“Itu termasuk dzalim,” tandas Buya Yahya.
Kata Buya Yahya maksudnya kering bukan keringatnya benar, tapi sesuai perjanjian.
“Jika bulanan bayar bulanan, jika mingguan ya bayar, jika harian ya bayar. Jika tidak dilakukan dzalim,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan bahwa jika orang berbuat dzalim itu artinya berbuat dosa.
“Bisa dihukum baik di dunia atau di akhirat,” tandas Buya Yahya.
“Tidak boleh ditunda kecuali bagi yang tidak mampu,” tambah Buya Yahya menambahkan.
Namun Buya Yahya mengingatkan agar jangan pura-pura tak mampu.
Ilustrasi Pekerja (Freepik/rawpixel)
“Pura-pura tak mampu, haram,” ujar Buya Yahya.
Kata Buya Yahya jika kita dzalim kepada orang yang membutuhkannya, maka Allah akan buat kita sengsara.
“Allah akan buat nyungsep, sama seperti bayar utang nanti nanti itu artinya niat nyungsep,” ujar Buya Yahya.
Namun Buya Yahya mengatakan jika memang belum ada itu artinya tidak berdosa.
“Jika memang belum ada itu tak dosa, yang dosa yang dia punya tapi menunda-nunda itu hukumnya haram,” ucap Buya Yahya secara tegas.
Maka Buya Yahya menyarankan bagi yang mampu lekas segerakan tanggung jawabnya.
“Jangan cari petaka, jangan cari celaka. Maka bergegaslah bayar gaji kepada yang berhak,” kata Buya Yahya menyarankan.
Ilustrasi Dompet yang Disimpan di Saku Celana (pixabay/stevepb)
Kemudian Buya Yahya juga mengatakan jika ada yang memotong gaji karyawan tanpa alasan jelas itu juga dzalim.
“Ada yang dipotong, itu dzalim, pasti sengsara,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan jika kita seorang Muslim lantas memiliki karyawan yang non muslim dan belum dibayar gajinya itu juga dilarang.
“Dzalim kepada orang kafir juga tidak boleh. Misal ada pekerja orang kafir, anda tunda gajinya itu tak boleh,” kata Buya Yahya.
“Orang kafir bukan untuk didzolimi, orang kafir bukan untuk dihinakan,” kata Buya Yahya mengingatkan.
Oleh karenanya, Buya Yahya mengingatkan agar segera membayar gaji karyawan sesuai perjanjiannya.
Jangan menunda-nunda memberikan kepada yang berhak.
Mengenai dzalim, bahkan dalam firman Allah SWT dijelaskan bahwa:
لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا
“Allah tidak menyukai terang-terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dizalimi.” (QS. An-Nisa’:148)
Hadits Tentang Hukum Menunda Upah
Hadits Tentang Menunda Gaji Karyawan (freepik)
Berikut hadits nabi yang menjelaskan perihal dilarangnya pembayaran upah pekerja, yang dirangkum dalam berbagai sumber.
Hadits Bukhari
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya:
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Taala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku berseteru dengan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya (hasil jualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya". (HR Bukhari)
Hadits Ibnu Majah
Nabi SAW bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya:
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Hadits Abu Daud
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan)
Hadits Bukhari Muslim
Nabi SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Itulah penjelasan mengenai hukum menunda-nunda gaji seorang karyawan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan kita dijauhkan dari sifat dzalim.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’alam
Dapatkan berita secara lengkap hanya di googlenews