news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • Instagram @buyayahya_albahjah

Bagaimana Hukum Mengambil Wudhu di Kamar Mandi yang Biasa Dibuat Buang Hajat? Ini Penjelasan dari Buya Yahya: Sah, Tapi...

Buya Yahya menjelaskan hukum mengambil wudhu di kamar mandi yang biasa digunakan untuk buang hajat. Menurutnya, hal tersebut adalah sah karena hukumnya makruh.
Jumat, 15 Desember 2023 - 15:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvonenews.com - Wudhu adalah hal yang perlu diperhatikan karena itu merupakan syarat sah dalam menunaikan sholat.

Karena itu, Nabi Muhammad SAW juga telah menyampaikan pentingnya mengambil wudhu dalam hadist-nya yang berbunyi:

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudu." (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Kemudian terdapat pertanyaan soal tempat untuk mengambil air wudhu yang hanya ada di kamar mandi sekaligus terdapat WC atau toilet di dalamnya.

Menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya langsung berkata dengan lugas bahwa apabila berwudhu di kamar mandi merupakan sah, meskipun di tempat itu tergabung dengan kloset.

“Hukum mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah. Jika yang dimaksud kamar mandi yang ada klosetnya yang biasa dibuat, dipakai buang air kecil dan air besar, tetap wudhunya adalah sah,” kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah.

Menurut Buya Yahya, yang menjadi masalah di sini ialah menyuarakan bacaan 'Bismillah' dan menyebut kalimat dzikir di kamar mandi. Hal tersebut hukumnya adalah makruh termasuk saat melafalkan niat atau doa wudhu.

“Hukumnya tidak haram, hukumnya makruh. Mengucapkan 'bismillah' dengan lidah yang terucap atau di dalam hati tetap sah. Jadi kalau bicara wudhunya adalah sah,” jelasnya.

Ilustrasi seseorang tengah berwudhu (pixabay.com/mucahityildiz)

Ia menambahkan apabila mengucapkan 'bismillah' untuk berniat yang disuarakan di kamar mandi adalah makruh atau tidak haram.

Lantas, kapan mengucapkan dzikir atau kalimat seperti itu dikatakan haram? Buya Yahya menjelaskan jika dalam keadaan di mana sewaktu ada sesuatu yang keluar dari dalam tubuh atau 'inda khuruji khoriji'.

“Jadi waktu ada sesuatu keluar (dari dalam tubuh) lalu mengucapkan 'bismillah' atau kalimat dzikir itu haram,” pungkasnya.

Buya Yahya juga menegaskan apabila mengucap kalimat dzikir atau menyebut nama Allah SWT di kamar mandi adalah hukumnya tetap sah atau makruh.

Namun, pendakwah kelahiran 1973 itu menganjurkan kepada para jamaah agar menyebut kalimat tersebut di dalam hati saja dan wudhunya tetap sah. (fer)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral