Utang Orang Meninggal Bisa Dialihkan? Simak Salah Satu Hadis Bukhari Kitab Hiwalat Berikut Ini.
Sumber :
  • freepik/md

Utang Orang Meninggal Bisa Dialihkan? Simak Salah Satu Hadis Bukhari Kitab Hiwalat Berikut Ini

Senin, 15 Januari 2024 - 20:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Utang adalah sesuatu pinjaman yang wajib dibayar.

Ruh orang yang masih meninggal bahkan masih menggantung selama utang yang dimilikinya itu belum dilunasi.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bahkan enggan menshalatkan jenazah yang masih memiliki utang.

Namun utang diperbolehkan dialihkan, jika orang tersebut sudah meninggal dunia.

Berikut Hadis Bukhari, Kitab Hiwalat, Bab Ke-3 Tentang Boleh Mengalihkan Utang Orang yang Telah Meninggal Kepada Seseorang.


Ilustrasi Kaligrafi Nabi Muhammad SAW (Sumber: tim tvOnenews)

Dari Salamah bin Akwa’, dia berkata, 

“Pada suatu hari kami duduk bersama Nabi SAW. Tiba-tiba orang-orang datang dengan membawa jenazah. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral