Ilustrasi Bendera Palestina.
Sumber :
  • ANTARA

Genosida di Palestina, MUI Harap Menlu Retno Yakinkan ICJ soal Pelanggaran Hukum Israel

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap kehadiran Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dapat meyakinkan ICJ bahwa Israel terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional termasuk kejahatan perang dan genosida.

“Kehadiran Menlu di ICJ diharapkan akan berhasil meyakinkan ICJ bahwa Israel benar-benar terbukti melakukan berbagai pelanggaran internasional termasuk melakukan genosida dan kejahatan perang,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan tertulis MUI yang diterima di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Menlu Retno Marsudi mewakil Indonesia akan menyampaikan pernyataan lisan berupa legal opinion di hadapan Mahkamah Internasional soal pelanggaran hukum internasional oleh Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza pada.

Legal opinion dijadwalkan akan disampaikan Menteri Retno pada 19 Februari di Den Haag, Belanda.

MUI, lanjut Prof Sudarnoto, mendukung penuh atas semakin menguatnya posisi diplomasi Indonesia terutama dalam menyelesaikan masalah Palestina.

“MUI berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan juga Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court /ICC) sehingga ada sanksi kepada negara Israel maupun kepada para pejabat Israel yang telah membuat keputusan melakukan kejahatan besar. Bahkan pemerintah Amerika juga bertanggung jawab penuh atas semua kejahatan Israel ini,” ujar dia.

Prof Sudarnoto mengatakan langkah pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di berbagai forum multilateral PBB dan OKI serta dengan berbagai negara secara terpisah adalah langkah yang sangat tepat dan perlu terus dilakukan secara progresif dan terukur ke depan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral