- Kolase tim tvOnenews
Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti!
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat dihebohkan dengan video viral aliran sesat yang mengizinkan jamaahnya bertukar pasangan.
Ketua Majelis Ulama (MUI) bidah dakwah dan ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran.
Dari hasil penelusuran MUI, diketahui, video itu hanyalah konten.
“Sudah kami teliti oleh MUI itu (video viral aliran sesat) orang konten-kontenan saja untuk dapat viewer,” jelas Cholil Nafis kepada tim tvOnenews.com di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Cholil Nafis mengatakan meski hanya konten, namun MUI tetap akan memprosesnya.
"Tapi kita akan proses,” jelasnya.
Dalam hal ini Cholil Nafis menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan oleh MUI Jawa Timur.
“MUI Jawa Timur akan menindaklanjuti untuk pembinaannya,” jelas Kiai Cholil Nafis.
“Dan kalau diperlukan proses hukumnya,” lanjutnya.
Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti! (sumber: Istimewa)
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang melihatkan dugaan seorang kiai yang ajarkan aliran sesat ke jamaahnya.
Dalam video tersebut, sang kiai memperbolehkan para jamaahnya untuk bertukar istri.
Video yang diunggah oleh akun @anjarwati8253 dengan durasi 2 menit 46 detik itu memperlihatkan ada empat pria bergamis dan bersorban duduk bersama di atas sofa.
Lalu sang kiai yang dipanggil Kiai Fahmi itu mengatakan dirinya memperbolehkan siapa saja yang menjadi jamaahnya bebas bertukar istri.
"Di sini bebas ya, ngaji siapa aja juga boleh gitu," katanya, dikutip Selasa (27/2/2024).
"Dari aturan kita juga bisa sama, misalnya lain jenis juga bisa di sini. Dibebaskan. Kalau misalnya senang pada senang. Biarpun bukan suami istri, bebas. Kita yang penting suka sama suka gitu. Ya terserah, kalau misalnya namanya semua suami istri, kayak suami istri pergaulannya, misalnya di sini dibebaskan," sambungnya.
Menurut sang kiai, jamaahnya boleh bertukar istri atau suami asalkan sama-sama suka.
"Masalah ada misalnya mau tukar pasangan pun boleh. Di sini, yang penting sih suka sama suami gitu intinya. Makanya di agama lain gak ada itu. Kebebasan disini itu, boleh tuker-tukeran. Sama sama suka. Kalau tidak ada paksaan," jelasnya.
Kiai Fahmi meminta agar jamaahnya tidak menyesal meskipun melakukan hubungan terlarang dengan suami atau istri orang lain.
"Makanya kalau misalnya kayak gini, jangan sampai nyesel," katanya.
Bahkan Kiai Fahmi mengatakan siap menjamin akhirat jamaahnya.
Bahkan ia juga membolehkan hubungan antara saudara kandung.
"Dunia akhirat saya yang jamin. Kalau ada saudara yang mau ngaji disini boleh. Misalnya situ sama adik, pingin sama dia silakan, gitu sama lakinya adik boleh. Silahkan aja udah," jelasnya.
Menurutnya ada jamaahnya yang ingin menikahi seorang wanita langsung dibawa kepadanya dan langsung dinikahi.
"Jadi buat santri-santriku sekalian. Jadi kalau misalnya situ mau berumah tangga, pingin kayak begini, tinggal bawa perempuannya, tidak perlu bertele-tele. Saya nikahkan. Gak perlu orang tua santri, kebebasan di sini gitu," ungkap Fahmi.
Fahmi menyebut ajaran sesat tersebut ia dapatkan dari leluhurnya yang ia sebut Allah SWT dan Kanjeng Nabi.
Kepala Desa Akui Video Viral Itu Hanya Prank
Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti! (sumber: Istimewa)
Kepala Desa Rejowinangun, Bagas Wigasto mengakui ihwal video yang beredar tersebut yang disebutnya hanya "prank" yang disajikan secara bersambung.
"Saya semalam bersama kepolisian membahas itu," ujar Bagas pada Imron tim tvOnenews.com, Selasa (27/2/2024).
Video diunggah pada Sabtu (24/2/2024).
Dalam video disebut lokasi video berada di Pondok Pesantren Salaf Nuswantoro (Nurusy Syifa’ Nusantara) di desa Rejowinangun Blitar, Jawa Timur.
Namun, video terlanjur membuat kehebohan. Apalagi, salah satu tokoh dalam video menyebut: "Di sini bebas ya, ngaji siapa aja juga boleh gitu."
Larangan Zina
Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti! (sumber: Freepik)
Jika video itu benar, maka jelas melanggar hukum dana agama.
Berikut firman Allah SWT tentang bahaya zina dalam Al-Qur’an.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.(QS. Al-Isra:32)
Tak hanya surat Al Isra, Nasrullah juga mengingatkan hukuman bagi para pezina.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.(QS. An-Nur [24]:2)
Selain dua ayat tersebut, larangan zina juga ada dalam hadits nabi berikut ini.
“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).
Adapun dalam hukum di Indonesia, berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya jelas dilarang dan itu adalah suatu tindak pidana.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026.
(ree/imron/put)