news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

Mau Bayar Utang tapi Orangnya Tidak Ada dan Tidak Tahu Harus Cari ke Mana, Bagaimana Hukumnya? Ternyata kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan cara membayar utang bila orang yang memberi utang tidak bisa ditemukan. Rupanya bisa dilakukan dengan dua cara ini. Simak penjelasannya
Jumat, 22 Maret 2024 - 15:05 WIB
Reporter:
Editor :

Buya Yahya menyebut tetap niatkan untuk kembalikan uang yang telah dipinjam meski orangnya tidak dapat ditemui. Bila sudah usaha untuk mencari tapi tidak ketemu, maka baiknya uang tersebut dititipkan kepada orang terpercaya.

“Titipkan kepada orang yang bisa dipercaya seperti hakim Qadhi,” jelasnya.

Namun, bila tidak percaya dengan hakim Qadhi dan tidak bisa menemukan orang yang memberi utang, maka jalan terakhirnya sedekah. Sedekah ini dilakukan dengan niat untuk orang yang telah memberikan pinjaman. Sehingga, keduanya dianggap sudah tidak punya urusan dalam hal utang lagi.

“Jika tidak ada orang yang Anda percaya, maka jalan terakhir adalah sedekah ke tempat yang baik seperti Pesantren, Masjid. ‘Ini duitnya dia ya Allah, bukan duit saya, saya tidak ingin mewariskan utang untuk anak, saya ingin lepas’,” terang Buya Yahya.

“Anda titipkan ke kotak amal untuk Allah SWT, maka kalau sampai mati Anda tidak menemuinya, Anda dapat pahala, orang tersebut juga dapat pahala,” imbuhnya.

Perlu diperhatikan, jika orang yang memberikan utang muncul dan menagih haknya meski uang tersebut telah disedekahkan, maka hukumnya tetap wajib dikembalikan.

“Jika tiba-tiba eh ketemu orangnya, Anda wajib mengganti. Pada intinya keluarkan dari saku, sedekahnya tetap dicatat,” ucapnya.

Bila hingga akhir hayat orang yang memberi utang tidak pernah muncul, tidak pernah menagih, maka uang tersebut akan menjadi pahala bagi orang yang memberi utang dan yang berutang.

“Kalau mereka tidak menagih, Anda dapat pahala sudah menolong orang tersebut di akhirat. Anda juga tidak punya dosa karena uang sudah dikeluarkan dan bersih tidak ada harta yang bersangkutan,” tutup Buya Yahya. (adk)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral