Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

Jasa Tukar Uang Baru untuk Lebaran Apakah Termasuk Riba? Hati-hati, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya: Mengajak Perang Allah!

Kamis, 4 April 2024 - 14:20 WIB

tvOnenews.com - Penukaran uang baru sudah menjadi tradisi saat menjelang momen Lebaran. Penukaran uang ini dilakukan untuk memudahkan membagi THR kepada saudara hingga tetangga.

Jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan maksud dan tujuan tertentu mubah menurut syariat.

Kemudian apakah menggunakan jasa penukaran uang hukumnya dalam Islam sama dengan riba?

Perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang. Sebagian menggunakan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. 

Mengetahui hukum menukar uang sangat penting agar jangan sampai niat baik berbagi tapi ternyata menggunakan cara riba yang diharamkan Allah SWT. Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum menukar uang dalam Islam.

Buya Yahya menegaskan menukar uang lama dengan uang recehan baru akan menjadi riba jika terdapat selisih di dalamnya.

“Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama satu juta, kemudian diberikan uang baru 900 ribu, maka ini ada riba, ada selisih 100 ribu,” kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Kamis (4/4/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral