- Kolase Freepik & Tangkapan layar YouTube
Meski Tingkahnya Suka Lucu, Pelihara Anjing Ternyata Dibolehkan dalam Islam, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Asalkan...
1. Pelihara anjing penjaga ternak
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan anjing penjaga ternak memiliki fungsi yang baik.
Pendakwah kelahiran asal Makassar itu mengatakan hewan ternak yang dijaga karena anjing mempunyai kemampuan luar biasa.
Misalnya anjing suka mengeluarkan sifat ganasnya saat musuh berupa hewan lain atau manusia mencoba mengganggu hewan ternak majikannya.
Hal ini mengingat hewan ternak selalu dimanfaatkan oleh hewan lain atau manusia untuk mencoba mencari keuntungan dan kebutuhan pribadi.
Maka, ia menyatakan anjing ini berfungsi sebagai pengamanan ketat untuk menciptakan keamanan terhadap hewan ternak.
"Anjing penjaga ternak, biasanya anjing memang sangat tepat untuk itu," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Jadi dia menjaga ternak supaya jangan sampai ternaknya dimakan oleh serigala," sambungnya.
2. Pelihara anjing pemburu
Ustaz Khalid Basalamah menuturkan anjing pemburu sangat berfungsi dalam melakukan di setiap kegiatan berburu.
Meski demikian, ia mengingatkan seseorang hanya ingin menggunakan anjing ini di kegiatan berburu yang mengarah kegiatan positif.
Misalnya seseorang menggunakan anjing pemburu untuk mencari keberadaan seseorang mencari korban kecelakaan, orang hilang dan sebagainya.
Ia menyebutkan bahwa, ciri-ciri anjing pemburu bisa diliat dari bulunya berwarna putih disertai bintik-bintik hitam
Tak hanya itu, ciri-ciri yang membedakan anjing pemburu dan jenis lainnya diliat dari tubuh yang sedikit ramping.
"Anjing beruru ini biasanya warnanya putih dan ada bintik-bintik hitamnya, dan tubuhnya agak ramping dan memang khusus untuk berburu," jelasnya.
3. Pelihara anjing penjaga kebun
Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan segala harta yang dimiliki seseorang bisa dijaga dengan menggunakan tenaga anjing ini.
Misalnya seseorang mempunyai kebun sebagai harta berharga yang harus dilindungi, salah satunya menghadirkan anjing penjaga kebun.
Ia menjelaskan tiga hal tersebut dijelaskan dalam salah satu hadits mengenai hukum boleh memelihara hewan anjing, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari." (HR. Muslim)
Wallahu A'lam Bishawab.
(iwh/hap)