news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya ungkap soal hukum shalat tidak batal jika ada hewan anjing dipelihara dalam rumah.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews

Shalat Tidak Batal Meski Pelihara Anjing dalam Rumah, Memangnya Benar? Buya Yahya Bilang Begini Hukumnya, Ternyata...

Buya Yahya menerangkan hukum shalat menjadi batal atau tidak saat memelihara hewan anjing di dalam rumah. Lantas, benarkah ibadahnya tetap sah? Simak di sini!
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:49 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menjelaskan hewan anjing masih memberikan manfaat kepada manusia terutama saat dipelihara karena bisa dijadikan penjaga rumah dan kegunaan lainnya.

Misalnya anjing penjaga untuk memantau perkebunan dan anjing pemburu berfungsi membantu proses pencarian dan evakuasi.

"Ada sebagian anjing yang diperkenankan untuk pelihara, anjing penjaga dan anjing-anjing malam untuk berburu dan seterusnya," jelasnya.

Ia merasa iri karena seorang mualaf yang memberikan pertanyaan kepadanya telah memeluk agama Islam pada saat usia mudanya.

Buya Yahya mengatakan seorang mualaf tersebut memiliki tantangan untuk menjadi Muslim yang beriman meski harus menghadapi orang tua non-Muslim di rumah.

Terutama jika orang tua yang masih berbeda keyakinan agama tetap bersikeras memelihara hewan anjing dalam rumah.

Namun, ia menjelaskan seorang mualaf tersebut mendapatkan momen untuk melakukan sejumlah amalan ditunjukkan kepada orang tuanya.

Pria kelahiran asal Blitar itu menuturkan amalan yang harus dilakukan, yakni berbakti kepada orang tua.

"Maka imbauan kami adalah urusan anjing, Anda harus makin dekat pertama Anda harus dekat kepada orang tua Anda semakin baik," terangnya.

"Buktikan kalau Anda sudah memeluk Islam, Anda harus lebih baik dari sebelumnya," sambungnya.

Kemudian, ia menyarankan orang yang baru mualaf atau saat orang tua masih pelihara anjing tidak perlu memikirkan ibadah shalatnya tak diterima oleh Allah SWT.

"Urusan shalat Anda adalah sah, nggak usah pusing tentang urusan najis anjing," tuturnya.

Meski, ia menerangkan shalat tidak akan sah karena hewan anjing mengandung najis jika diambil dari perspektif Mahzab Imam Syafi'i.

"Kalau selagi Anda masih di rumah tersebut memang dalam mazhab kita Imam Syafi'i, orang Indonesia menetapkan adalah najis," imbuhnya.

Buya Yahya mengingatkan agar seorang mualaf tersebut harus tetap berbakti meski orang tuanya menyuruh untuk mengurus hewan anjing dalam rumah.

"Spesial untuk Anda karena tinggal serumah yang mungkin sekali Anda akan disuruh oleh ayahanda untuk memegang anjing dan sebagainya," jelasnya.

Ia tidak mempermasalahkan jika seorang anak menjadi mualaf harus memegang anjing atas perintah orang tuanya yang non-Muslim.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:29
07:08
00:58
01:40
02:13
02:51

Viral