- Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & iStockPhoto
Boleh Gak Sih Shalat Subuh di Jam 7 Pagi? Justru Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya dari Kisah Nabi Muhammad SAW
tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat mengulas tuntas hukum mengerjakan shalat Subuh jika dikerjakan pada jam 7 pagi.
Ustaz Adi Hidayat sering melihat kebanyakan orang mukmin baru shalat Subuh pada jam 7 pagi. Ini pernah terjadi pada suatu kisah dari Nabi Muhammad SAW.
Soal hukum shalat Subuh di jam 7 pagi, Ustaz Adi Hidayat (UAH) tidak menyalahkan orang yang terlalu lelah masih istirahat berujung bangun tidur kesiangan.
"Tapi ada yang hal-hal yang kadang tidak kita rencanakan, misal capek dari pekerjaan pulang jam satu malam," ungkap UAH dalam suatu ceramah disadur dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Senin (9/12/2024).
Bahwasanya shalat Subuh menjadi amalan ibadah pertama yang wajib dalam satu hari, sebagaimana memiliki waktu sejak terbitnya fajar shadiq.
- Freepik
Shalat Subuh mempunyai keutamaan paling terpopuler kerap kali diburu oleh orang mukmin, yakni dipercaya memberikan aliran rezeki.
Pada waktu fajar shadiq menjadi momentum pelaksanaan shalat Subuh, para malaikat sedang menyaksikan hamba-Nya yang beriman senantiasa beribadah kepada Allah SWT.
Dalam dalil Al Quran dari Surat Al Isra Ayat 78 menunjukkan anjuran shalat Subuh karena sedang disaksikan para malaikat, Allah SWT berfirman:
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Artinya: "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al Isra, 17:78)
Namun, waktu Subuh menjadi tantangan bagi orang mukmin karena sedang menikmati tidur sejak malam hari.
Kebanyakan mereka melewatkan ibadah Subuh di tengah-tengah sedang istirahat memulihkan tenaga untuk kembali memulai aktivitas pekerjaan di esok harinya.
Sebagai pendakwah, UAH memahami banyak orang merasa khawatir karena telah meninggalkan Subuh sesuai waktu pelaksanaannya.