news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Haramkah Tak Sengaja Minum ASI Istri? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya untuk Para Suami saat Hubungan Intim

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya secara detail menjelaskan hukum dalam agama Islam bagi suami tidak sengaja minum ASI milik istri lagi hubungan intim.
Jumat, 21 Februari 2025 - 08:08 WIB
Reporter:
Editor :

Tak sekadar minimalnya saja, berdasarkan hitungan hijriah, usia wanita juga harus maksimal dua tahun.

Ia memaparkan ketentuan minum ASI karena berkaitan terhadap mahram, yang terjadi antara suami dan istri.

Mahram seorang suami setidaknya masih berkaitan dengan adanya hubungan darah. Dalam kasus ini melibatkan istri dan anak.

Lantas, bagaimana kondisi mahram seorang bayi meminum ASI milik wanita lain tanpa adanya hubungan darah?

"Artinya, ketika bayi menyusu kepada wanita kemudian dia melepas mulutnya dari payudara kemudian mengisap lagi sebanyak lima kali, maka wanita tersebut dianggap sebagai ibu susuannya dan mahram," terang dia.

Ada banyak kasus seorang ibu tidak mampu memberikan ASI kepada bayinya, sehingga sang balita terpaksa menyusu milik wanita lain yang bukan sebagai ibu kandungnya.

Dalam kasus ini, kata Buya Yahya, bayi dan wanita yang menyusuinya dipastikan tidak boleh ada keterikatan apa pun.

"Jadi, bayi tersebut tidak boleh menikah dengan wanita itu, karena telah menjadi mahramnya," jelasnya.

Buya Yahya mengatakan suami masih punya ikatan terhadap istri, maka ASI yang diminum tidak haram dan bagus membantu kesehatan tubuh.

"Karena ASI itu adalah halal untuk anaknya dan halal pula untuk suaminya. Tidak masalah," pungkasnya.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral