news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Sumber :
  • ANTARA

Ratusan Orang Antre Tukar Uang untuk THR Lebaran, Buya Yahya Hukum Berbagi Tapi Masih Punya Utang

Masyarakat antusias melakukan penukaran uang rupiah melalui website pintar.bi.go.id yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI), Biasanya uang tersebut akan digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sank saudara terutama anak-anak ketika Lebaran nanti. Lalu bagaimana hukumnya jika masih ada utang? Ini pandangan Buya Yahya.
Selasa, 4 Maret 2025 - 15:19 WIB
Reporter:
Editor :

Hal tentu baik karena pasti hal tersebut dilakukan dengan harapan agar mereka bahagia dan pahala yang berlipat ganda. 

“Namun di sisi lain, ada utang yang harus dibayar. Mana yang harus kita dahulukan buya, bagi-bagi THR setahun sekali atau membayar utang?" ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa membayar utang yang lebih diutamakan ketimbang membagikan  THR, terlebih jika utangnya sudah jatuh tempo.

"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja," terang Buya Yahya.

Menurut Buya, orang yang mengutamakan bagi-bagi THR daripada membayar utang, biasanya orang tersebut hanya ingin disanjung dalam hidupnya.

Apalagi jika karena orang tersebut merasa sudah mapan hidup di kota besar tempatnya bekerja, lalu ketika balik ke kampung halaman dengan berbagi-bagi  THR.

"Ada orang hidup di kota, kalau pulang gak berani, kenapa? Karena kalau pulang harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia sukses. Padahal dia mobilnya mobil rental, ini orang yang pengen hidupnya ingin dilihat orang saja bukan tau hakekat," tambah Buya Yahya menjelaskan.

Menurut Buya, sebaiknya umat muslim tidak memaksakan keadaan, terlebih jika memang uang untuk THR tersebut berasal dari sebuah pinjaman atau berutang.

"Ada model begitu, sehingga bagi-bagi padahal duitnya ngutang, jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu," ujar Buya

Buya Yahya kemudian menegaskan sekali lagi, jika ada orang yang punya utang dan sudah jatuh tempo maka wajib bagi mereka untuk membayar utang terlebih dahulu daripada bagi-bagi THR.

"Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Kalau anda sedekah, itu berarti maksiat, ingin dapat pahala tapi gak dapat pahala," terang Buya.

Selanjutnya Buya Yahya memberi sebuah contoh, jika seseorang meminjam uang Rp1 juta pada orang lain namun bukannya dibayar, justru malah terlihat membagikan THR pada orang lain. 

Maka hal itu akan membuat orang lain yang meminjamkan uang tersinggung.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
04:27
01:43
04:26
03:22
05:14

Viral