news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Sumber :
  • ANTARA

Ratusan Orang Antre Tukar Uang untuk THR Lebaran, Buya Yahya Hukum Berbagi Tapi Masih Punya Utang

Masyarakat antusias melakukan penukaran uang rupiah melalui website pintar.bi.go.id yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI), Biasanya uang tersebut akan digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sank saudara terutama anak-anak ketika Lebaran nanti. Lalu bagaimana hukumnya jika masih ada utang? Ini pandangan Buya Yahya.
Selasa, 4 Maret 2025 - 15:19 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Masyarakat antusias melakukan penukaran uang rupiah melalui website pintar.bi.go.id yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI), dalam rangka menyambut momentum bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Biasanya uang tersebut akan digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara terutama anak-anak ketika Lebaran nanti.

Melalui website tersebut, masyarakat bisa menentukan jumlah nominal uang untuk THR yang akan ditukarkan, serta memilih lokasi dan waktu penukaran.

Misalnya di Posko Penukaran Uang Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/3/2025), tampak ada sekitar 300 orang yang mengantre untuk melakukan penukaran uang yang terbagi dalam empat sesi mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Salah satu penukar, Ahmad Ghozaki (45) mengatakan akan menggunakan uang tunai hasil penukaran tersebut untuk operasional saat nanti Lebaran, seperti berbagi kepada keponakan ataupun untuk belanja agar lebih simpel.

Ia melakukan penukaran uang sebesar Rp2,7 juta, dengan rincian lembaran Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.

Sementara warga lain yang ikut menukar, Khoiriyah (32) seorang pekerja swasta, mengatakan tujuan melakukan penukaran uang sebesar Rp3,7 juta untuk keperluan pemberian THR kepada para keponakan saat Lebaran nanti.

“Kita harus cepat-cepat pas daftar online karena kuotanya mungkin dibatasi ya. Harus cepat-cepatan lah supaya cepat dapat, karena cepat abis kuotanya, daftarnya harus cepat-cepat gitu,” ujar Khoriyah.

Tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran memang sudah melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini tentu karena didasarkan rasa ingin berbagi di hari yang fitri.

Namun bagaimana hukumnya bagi-bagi THR tapi masih memiliki utang? Berikut pandangan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Dilansir Selasa (4/3/20205), dari tayangan youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Hutang, Manakah yang harus Didahulukan? | Buya Yahya" yang diunggah pada 17 April 2023, Buya Yahya mengingatkan akan hukum utang dan sedekah terlebih dahulu.

"Di setiap ramadhan, marak orang-orang berlomba berbuat kebaikan, termasuk memberikan THR kepada saudara, anak, ponakan, sepupu, dan lain-lain,” kata Buya Yahya. 

Hal tentu baik karena pasti hal tersebut dilakukan dengan harapan agar mereka bahagia dan pahala yang berlipat ganda. 

“Namun di sisi lain, ada utang yang harus dibayar. Mana yang harus kita dahulukan buya, bagi-bagi THR setahun sekali atau membayar utang?" ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa membayar utang yang lebih diutamakan ketimbang membagikan  THR, terlebih jika utangnya sudah jatuh tempo.

"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja," terang Buya Yahya.

Menurut Buya, orang yang mengutamakan bagi-bagi THR daripada membayar utang, biasanya orang tersebut hanya ingin disanjung dalam hidupnya.

Apalagi jika karena orang tersebut merasa sudah mapan hidup di kota besar tempatnya bekerja, lalu ketika balik ke kampung halaman dengan berbagi-bagi  THR.

"Ada orang hidup di kota, kalau pulang gak berani, kenapa? Karena kalau pulang harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia sukses. Padahal dia mobilnya mobil rental, ini orang yang pengen hidupnya ingin dilihat orang saja bukan tau hakekat," tambah Buya Yahya menjelaskan.

Menurut Buya, sebaiknya umat muslim tidak memaksakan keadaan, terlebih jika memang uang untuk THR tersebut berasal dari sebuah pinjaman atau berutang.

"Ada model begitu, sehingga bagi-bagi padahal duitnya ngutang, jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu," ujar Buya

Buya Yahya kemudian menegaskan sekali lagi, jika ada orang yang punya utang dan sudah jatuh tempo maka wajib bagi mereka untuk membayar utang terlebih dahulu daripada bagi-bagi THR.

"Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Kalau anda sedekah, itu berarti maksiat, ingin dapat pahala tapi gak dapat pahala," terang Buya.

Selanjutnya Buya Yahya memberi sebuah contoh, jika seseorang meminjam uang Rp1 juta pada orang lain namun bukannya dibayar, justru malah terlihat membagikan THR pada orang lain. 

Maka hal itu akan membuat orang lain yang meminjamkan uang tersinggung.

"Sederhananya begini saja, saya utang duit kepada anda Rp 1 juta. Saya janji akan saya bayar hari ini (tapi) ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda. Diam-diam, tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit Rp 1 juta, kan marah yang punya duit," kembali Buya Yahya menegaskan.

Buya Yahya juga menyarankan agar peminjam uang memberi kepastian pada orang yang meminjamkan uangnya, bahwa utangnya akan dibayar segera dan tepat waktu.

Hal ini baik agar dilakukan untuk menghindari prasangka buruk yang terjadi antara si peminjam uang dengan orang yang meminjam.

Seseorang memang bisa saja mendahulukan berbagi THR atau angpao lebaran daripada membayar utang, selama utang tersebut memang belum masuk tanggal jatuh tempo dari waktu yang telah ditentukan.

"Kecuali belum jatuh tempo, utang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya, maka saat ini saya punya utang, saya boleh bersedekah (bagi THR)," tutur Buya.

Buya Yahya kemudian memberi contoh lain dan menganjurkan agar si peminjam uang meminta izin kepada yang punya uang untuk kelonggaran waktu. 

Karena dana yang dipinjam akan dialihkan untuk keperluan yang lain, itu lebih baik daripada tidak memberitahukan sama sekali.

"Atau minta izin kepada yang punya uang untuk beri tempo 'bang saya punya utang 3 juta saya ingin bagi-bagi ke temen jadi THR dulu gimana bang? utangnya nanti saya bayar boleh?," ujarnya.

Jika kemudian dalam hal ini yang punya uang mengizinkan, berarti dia telah rela uangnya dipakai untuk bagi-bagi THR ke orang lain, namun jika tanpa izinnya, Buya Yahya mengatakan jangan dilanggar.

"Gakpapa kalau dia ngizinkan berarti dia telah rela kita meminjam dan bagi-bagi ke orang lain, tanpa di luar itu tidak," tegas Buya Yahya.

Buya menegaskan lagi, bagi siapapun umat muslim yang memiliki utang, agar tidak membiasakan berbuat baik hanya karena hawa nafsu atau ego sesaat.

"Jangan biasakan berbuat baik dengan hawa nafsu itu tidak akan istiqomah, tidak akan abadi dan tidak akan diterima Allah SWT, walahualambishwab," ujar Buya Yahya menutupnya.

 

Wallahu’alam bishawab

(ant/udn/put)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
04:27
01:43
04:26
03:22
05:14

Viral