- tim tvOne/Putri Rani
Menelisik Sejarah dari Puasa Ramadhan
tvOnenews.com - Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap muslim yang beriman dan mampu, selama satu bulan penuh.
Penentuan kapan memasuki dan kapan berakhirnya bulan Ramadhan akan diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dengan menggunakan metode ru’yah dan hisab.
Metode ru’yah adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal dan penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak.
Sementara hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan.
Namun jika menelisik mengenai sejarah dari kewajiban puasa Ramadhan maka tidak terlepas dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Hal ini dikarenakan peristiwa tersebut merupakan titik pijak dari penyempurnaan syariat Islam di kemudian hari, seperti yang dikutip dari Media Resmi Nahdlatul Ulama, Nuonline.
Puasa Ramadhan diwajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya pada bulan Sya’ban tahun ke-2 hijriah.
Affandi Mochtar dan Ibi Syatibi dalam buku Risalah Ramadhan mengungkapkan bahwa sebelum ayat yang mewajibkan puasa turun, umat Islam biasa berpuasa wajib pada 10 Muharram atau yang disebut dengan Hari Asyura.
Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah dan tiba di Madinah, Rasulullah mendapati orang-orang Yahudi juga berpuasa pada 10 Muharram tersebut.
Orang-orang Yahudi menyatakan bahwa pada 10 Muharram Allah SWT telah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya dari serangan Raja yang saat itu berkuasa yakni Fira’un.
Karena itulah Nabi Musa berpuasa pada 10 Muharram sebagai tanda syukurnya kepada Allah SWT.
Lalu, Nabi Muhammad SAW akhirnya memerintahkan kepada umat Islam agar berpuasa pada tanggal 10 Muharram.
Pada awalnya, umat Islam diwajibkan berpuasa hanya sampai waktu maghrib saja. Setelah berbuka mereka masih diperbolehkan makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri hingga kemudian melakukan shalat Isya dan tidur.
Namun setelah melakukan shalat Isya dan tidur, mereka tidak diperbolehkan lagi untuk makan, minum, atau berhubungan hingga tiba saatnya waktu berbuka.
Praktik tersebut dianggap menyulitkan umat Islam sehingga tidak sedikit yang melanggar larangan tersebut.
Kemudian Allah SWT menurunkan sebuah ayat yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan: