- unsplash.com
Sahkah Puasa Ramadhan dalam Keadaan Junub?
Allah SWT sangat menyukai hamba-Nya yang suci dan selalu menyucikan diri. Hal ini dijelaskan di dalam Al - Quran surah Al - Baqarah ayat 222:
....اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“...Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
Seseorang baru dapat dikatakan suci jika ia bersih dari hadas dan najis. Sedangkan orang yang masih dalam keadaan berhadas atau belum menyucikan diri dari najis disebut dengan kondisi junub. Orang - orang yang sedang junub biasanya secara syariat dilarang melakukan ibadah - ibadah wajib seperti salat atau memegang Al - Quran.
Lalu pertanyaannya, jika ibadah wajib dilarang dilakukan dalam keadaan junub apakah puasa Ramadhan yang dilakukan orang yang tengah junub dianggap tidak sah?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut alangkah baiknya memahami terlebih dahulu apa itu junub secara mendalam. Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh. Sedangkan secara istilah, junub adalah keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani (al-inzal), bagi perempuan dan laki-laki, karena sebab mimpi basah atau berhubungan seksual.
Ketika sedang dalam keadaan junub, seorang Muslim wajib untuk mensucikan diri dengan mandi besar. Jika tidak, maka ia dilarang mendekati tempat ibadah dan melakukan ibadah tertentu. Perintah untuk mensucikan diri saat tengah berjunub ini dijelaskan dalam firman Allah pada surah Al - Maidah ayat 6 yang berbunyi:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
“Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci”
Untuk menjawab pertanyaan tentang sah atau tidaknya puasa dalam keadaan junub harus merujuk pada dalil yang jelas. Salah satunya yang termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Ayat tersebut memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub. Ayat itu menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan jima’ (bercampur/berhubungan badan) pada malam hari di bulan Ramadhan.
Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit fajar yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa. Artinya dengan begitu, ayat itu memberi pengertian kebolehan bagi suami istri untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbit fajar. Pengertian ini menurut teori ushul fikih adalah pengertian yang didasarkan pada atau dipahami dari ‘ibaratu al-nash.
Menurut teori ushul fikih, suatu ayat atau nash dapat pula diambil pengertiannya berdasarkan pada atau dipahami dari isyaratnya (isyaratu al-nash). Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara langsung dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash tersebut tetapi berdasarkan pada isyaratnya. Pengertian yang diambil berdasarkan pada isyarat ini merupakan keharusan logis dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata yang terdapat dalam nash tersebut.
Dengan kata lain, pengertian itu tidak ditunjukkan secara langsung atau tidak dimaksudkan oleh lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash itu, tetapi keharusan logis, baik terang maupun tersembunyi, menunjukkan pada adanya pengertian itu. Singkatnya, puasa seseorang dalam keadaan junub hukumnya sah.
Mengapa bisa demikian? Sebab dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbit fajar. Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa. Oleh karena itu ayat itu membolehkan suami istri melakukan jima’ sampai saat dimulainya ibadah puasa.
Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya lbadah puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami istri dalam keadaan junub. Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadhan maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh artinya puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya tetap sah.
Mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadist Nabi Muhammad SAW. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula nengqadhanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah)."
Hadist lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah, “Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa” (HR. Muslim dari’Aisyah).
Namun demikian walaupun puasanya tetap sah, namun ketika hendak salat subuh, maka wajib hukumnya mandi besar / mandi wajib karena tidak sah dan tidak akan diterima salat yang dilakukan dalam keadaan junub. (afr)