- pixabay
Zakat Fitrah, Syarat dan Niatnya
tvOnenenews.com - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana tertulis dalam hadist di bawah ini.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam bagi Masyarakat Awam oleh Imam Durori, seseorang yang diwajibkan membayar zakat fitrah haruslah memenuhi tiga hal berikut ini:
1. Beragama Islam (Muslim atau Muslimah)
Setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, dari bayi hingga lansia wajib membayar zakat fitrah, selama ia menjumpai Hari Raya Idul Fitri.
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan
Maksud hidup saat bulan Ramadhan adalah si pembayar zakat menjumpai akhir bulan Ramadhan hingga awal bulan Syawal atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Seseorang yang meninggal dunia sebelum masuk awal bulan syawal tidak wajib membayar zakat fitrah.
Bayi yang dilahirkan setelah selesainya bulan ramadhan, misalnya dilahirkan pada malam hari Raya Idul Fitri juga tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
3. Memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam Hari Raya Idul Fitri atau pagi hari sebelum pelaksanaan Shalat Ied.
Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, maka dari itu para Ulama Fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa sebagai sarana pembayaran zakat fitrah, walaupun pembayaran zakat fitrah menggunakan beras adalah hal baru, karena pada masa Nabi dan pada masa Sahabatnya belum pernah dilakukan.
Sebagian Ulama Fiqih Indonesia juga menyepakati bahwa untuk membayar zakat fitrah bagi setiap jiwa, baik tua maupun muda, pria maupun wanita, baik majikan maupun para pembantunya adalah 3 kg beras.
Sementara, dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran dari zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.