news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi menikah.
Sumber :
  • Freepik/StockSnap

Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Janda Menikah Tanpa Wali Menurut Mazhab

Buya Yahya jelaskan hukum janda menikah tanpa wali menurut mazhab. Ia tegaskan nikah tanpa wali dan saksi tidak sah dalam Islam.
Selasa, 13 Januari 2026 - 23:27 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Buya Yahya memberikan penjelasan tegas mengenai hukum pernikahan tanpa wali dan saksi, termasuk bagi seorang janda.

Pembahasan ini menjadi penting karena di masyarakat masih sering muncul pertanyaan seputar keabsahan nikah tanpa wali, terutama bagi perempuan yang sudah pernah menikah sebelumnya.

Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan hanya persoalan cinta dan komitmen, tetapi juga urusan hukum yang memiliki syarat dan rukun yang jelas agar dianggap sah di mata agama.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa baik perempuan yang masih gadis maupun yang sudah janda tetap wajib menikah dengan wali dan saksi.

Pernikahan tanpa wali dan saksi, menurut beliau, tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah dalam Islam.

“Selagi dia belum menikah, kita katakan tidak sah,” tegas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya juga menambahkan bahwa jika ada orang yang sudah terlanjur menikah tanpa wali dan saksi karena ketidaktahuan, maka sebaiknya tidak langsung dicap melakukan zina.

“Tapi jika ada orang yang terlanjur menikah dengan cara itu, maka orang awam perlu diberi fatwa agar tidak sampai dikatakan zina,” ujar beliau.

Hal ini disampaikan agar masyarakat tidak mudah menghakimi tanpa memahami perbedaan pendapat dalam mazhab-mazhab fikih Islam.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya memaparkan bahwa di dalam Islam terdapat empat mazhab besar yang memiliki pandangan berbeda mengenai syarat sah pernikahan, yaitu mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

“Madzhab Hanafi mengatakan sah menikah tanpa wali, sementara madzhab Maliki sah tanpa saksi. Tapi kalau dua pendapat ini digabungkan, kacau namanya. Orang tidak boleh main-main dengan mazhab,” tegas Buya Yahya.

Menurutnya, walaupun ada perbedaan pendapat di antara mazhab, seseorang tidak boleh memilih bagian tertentu dari mazhab satu dan menggabungkannya dengan pendapat mazhab lain hanya untuk mempermudah keadaan.

“Memang di dalam madzhab Maliki tidak wajib adanya saksi, tapi wajib harus diramaikan. Itu bahkan lebih dahsyat dari saksi,” lanjutnya.

Buya Yahya kemudian menegaskan kembali pentingnya mengikuti syariat dengan benar, khususnya bagi mereka yang ingin menikah dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia.

“Jadi kalau kita mau menikahkan orang dengan madzhab Syafi’i tidak susah, ada ilmunya. Jangan sampai melakukan hal seperti itu, menggabungkan antara madzhab Maliki dan Hanafi, hancur,” ujar beliau.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menikah tanpa wali dan saksi karena dalam praktiknya, selalu ada jalan untuk menemukan keduanya.

“Persoalan wali itu mudah, bisa dicarikan jalannya agar mendapat wali nikah. Saksi pun demikian, banyak orang yang bisa dijadikan saksi. Apalagi kita tinggal di tengah-tengah masyarakat, pasti ada orang yang bisa dijadikan wali dan saksi,” jelasnya.

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, kehadiran wali adalah rukun nikah yang tidak bisa ditinggalkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

“Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil.”

Karena itu, baik perempuan yang belum pernah menikah maupun yang sudah menjadi janda tetap harus memiliki wali dalam akad nikahnya, kecuali dalam kondisi tertentu di mana wali tidak ada atau enggan menikahkan, maka peran wali hakim bisa menggantikan. (adk)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral