news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi shalat berjamaah.
Sumber :
  • Freepik

Apakah Shalat Batal Kalau Berdehem Saat Baca Al-Fatihah? Begini Hukumnya

Buya Yahya jelaskan hukum berdehem saat membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jika dilakukan karena hajat, shalat tetap sah.
Kamis, 22 Januari 2026 - 23:06 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Banyak orang tidak menyadari bahwa kebiasaan kecil seperti berdehem saat shalat dapat menimbulkan pertanyaan hukum fiqih.

Apakah perbuatan ini membatalkan shalat, terutama jika dilakukan ketika membaca surah Al-Fatihah?

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa membaca surah Al-Fatihah dalam shalat harus dilakukan dengan sempurna tanpa diselipkan ucapan atau suara lain yang bukan bagian dari bacaan surah tersebut.

Menurutnya, Al-Fatihah adalah bagian penting dari rukun shalat yang tidak boleh diganggu oleh suara atau lafaz asing.

“Jika ada seseorang baca surat Al-Fatihah itu tidak boleh kemasukan lafad-lafad yang bukan bagian dari Al-Fatihah. Kalau baca Al-Fatihah sempurnakan sampai akhir, apabila imamnya salah Anda boleh mengingatkan,” ujar Buya Yahya dalam sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube resminya.

Penjelasan ini menegaskan pentingnya menjaga kekhusyukan dan ketelitian dalam bacaan shalat.

Ucapan atau suara yang keluar di luar konteks bacaan shalat bisa termasuk dalam kategori ajnabi, atau ucapan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah shalat.

“Termasuk disebut omongan yang sifatnya ajnabi. Omongan yang sifatnya ajnabi jadi dalam shalat itu jika kita mengeluarkan huruf yang nggak ada hubungannya dengan shalat, satu huruf yang ada maknanya batal. Tapi dua huruf biarpun nggak ada maknanya itu membatalkan,” jelas Buya Yahya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa keluarnya huruf atau suara dari mulut seseorang selama shalat harus diperhatikan, karena bisa berpengaruh terhadap keabsahan ibadahnya.

Dalam ilmu fiqih, keluarnya huruf atau suara tertentu dari mulut dapat dianggap sebagai bentuk percakapan atau tindakan yang membatalkan, bila tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau gerakan shalat.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa berdehem dalam shalat tidak serta merta membatalkan shalat, tergantung pada niat dan kondisi.

Jika berdehem dilakukan karena ada hajat, seperti tenggorokan terasa gatal atau ingin membersihkan suara agar bisa melanjutkan bacaan, maka hal tersebut tidak membatalkan shalat.

“Berdehem jika ada hajat, tenggorokannya gatal, nggak apa-apa, tidak batal shalatnya. Atau dia tidak menyadari, nggak apa-apa,” kata Buya Yahya.

Artinya, berdehem yang dilakukan tanpa disengaja tidak termasuk dalam kategori ucapan ajnabi yang membatalkan.

Namun jika seseorang berdehem dengan niat lain, seperti ingin berkomunikasi, menarik perhatian orang lain, atau sengaja memperjelas suara tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal itu dapat mengganggu kekhusyukan dan berpotensi membatalkan shalat.

Dalam konteks ini, niat dan sebab menjadi hal yang sangat menentukan.

Jika berdehem karena kebutuhan fisik dan tidak disengaja, maka tidak ada dosa dan shalat tetap sah.

Tetapi jika dilakukan secara sadar dengan tujuan di luar ibadah, seperti berbicara atau memberi isyarat tertentu, maka bisa termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap adab shalat.

Selain itu, ulama juga mengingatkan agar setiap Muslim berusaha meminimalisir gerakan atau suara yang tidak perlu selama shalat.

Menjaga kekhusyukan menjadi salah satu kunci diterimanya ibadah di hadapan Allah SWT.

Oleh karena itu, sebelum memulai shalat, sebaiknya memastikan kondisi tubuh tenang dan tenggorokan tidak dalam keadaan gatal agar tidak terganggu di tengah-tengah bacaan.

Dengan demikian, berdehem dalam shalat tidak otomatis membatalkan ibadah selama dilakukan karena kebutuhan, bukan kesengajaan. (adk)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral