- Pexels/SERHAT TUĞ
Masih Ada Sisa Makanan di Mulut Saat Shalat, Dianggap Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasannya
tvOnenews.com - Masalah sisa makanan di mulut saat shalat sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.
Tidak sedikit yang merasa waswas ketika menyadari ada remah kecil makanan yang tertinggal di antara gigi atau di dalam mulut setelah makan, lalu khawatir shalatnya dianggap tidak sah.
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini agar umat tidak salah paham dalam memahami hukum fiqih terkait.
Dalam sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube resminya, Buya Yahya menjelaskan bahwa shalat tetap sah meskipun ada sisa makanan di mulut, selama seseorang tidak menelannya dengan sengaja.
“Setelah salat ada sisa makanan di mulut, apakah harus mengulang shalatnya? Oh tidak, karena Anda tidak makan dan tidak menelan,” jelas Buya Yahya.
Ia memberikan perumpamaan yang cukup menarik untuk memudahkan pemahaman.
“Bahkan sepanjang shalat Anda menyimpan kelereng di mulut Anda juga sah. Cuman, ngapain Anda main-main begitu,” ujarnya sambil tersenyum.
Namun, beliau menegaskan bahwa menyimpan sesuatu di dalam mulut saat shalat tanpa alasan yang jelas, apalagi untuk main-main, merupakan perbuatan yang tidak pantas dan bisa mengurangi kekhusyukan ibadah.
Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan bahwa shalat akan batal jika seseorang menelan sisa makanan dengan sengaja.
“Kalau Anda telan dengan sengaja sisa makanan itu, maka batal shalat Anda,” tegasnya.
Sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut sebaiknya segera dikeluarkan sebelum shalat dimulai.
Jika baru menyadari saat sedang shalat, umat dianjurkan untuk tidak panik dan tetap fokus beribadah, asalkan sisa makanan itu tidak ditelan.
“Kalau ternyata makanan masih ada di mulut, asalkan Anda tidak menelannya, maka salat Anda sah, gak perlu mengulang,” terang Buya Yahya.
Ada kalanya sisa makanan tertelan tanpa disengaja, misalnya karena terlalu kecil atau licin.
Dalam kondisi seperti ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa shalat tetap sah selama tidak ada unsur kesengajaan dan jumlah makanan yang tertelan sangat sedikit.
“Kalau seandainya ada sisa makanan di dalam mulut tapi ketelan, bukan karena sengaja, dan makanannya sedikit, tidak batal shalatnya,” ujarnya.