- iStockPhoto
Niat Puasa setelah Nisfu Syaban Berakhir Sebenarnya Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Jakarta, tvOnenews.com - Nisfu Syaban merupakan hari istimewa terletak di pertengahan bulan Syaban, tepatnya di tanggal 15 bulan Syaban. Di tanggal ini, dipercaya menjadi momentum terbaik memperbanyak amal ibadah.
Banyak Muslim memperbanyak doa, dzikir, dan amal kebaikan sedari malam Nisfu Syaban. Saat Nisfu Syaban, juga banyak yang menyempatkan puasa sunnah terutama puasa Ayyamul Bidh.
Namun setelah Nisfu Syaban berakhir, masih banyak yang memiliki niat puasa dengan tujuan persiapan menyambut bulan Ramadhan. Sebagian kalangan berpendapat hukumnya dilarang dalam agama Islam.
Hukum puasa setelah Nisfu Syaban selesai menjadi pembahasan menarik para ulama. Pendakwah ternama di Indonesia, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya juga ikut membahasnya.
"Pertama mengatakan (puasa setelah Nisfu Syaban) haram, tidak perlu puasa. Kedua adalah makruh," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (2/2/2026).
Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban
- Pixabay
Buya Yahya memahami sebagian kalangan umat Muslim berpendapat hukum puasa setelah Nisfu Syaban adalah makruh. Spekulasi tersebut tidak semata-mata dari pikiran sendiri, melainkan merujuk pada hadis Rasulullah SAW.
Merujuk dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Alauddin Za'tari, membahas pendapat puasa pada paruh atau akhir bulan Syaban dilarang dan hukumnya makruh.
Hal ini mengacu pada secara bahasa, Nisfu Syaban berasal dari kata Nisfu. Artinya adalah setengah dan Syaban adalah bulan kedelapan termaktub dalam kalender Hijriah.
Adapun puasa setelah Nisfu Syaban menunjukkan makna, bahwa umat Muslim mengerjakan puasa setelah tanggal 15 Syaban hingga akhir Syaban, tepatnya menjelang memasuki bulan Ramadhan.
Buya Yahya mengambil pendapat larangan puasa setelah Nisfu Syaban dari Mazhab Imam Syafi'i. Dalam penjelasannya, hukum puasa di paruh hingga akhir bulan Syaban adalah haram dan makruh.
Ia menegaskan dari mayoritas jumhur para ulama bahwa, hukum puasa setelah Nisfu Syaban adalah sunnah. Ia tidak menghalangi niat baik dilakukan oleh orang yang ingin berpuasa pasca Nisfu Syaban.
"Jadi, Anda nggak usah bingung dalam hal ini. Sudah kalau ingin puasa, ya sudah puasa sajalah," katanya.
Penjelasan Buya Yahya soal Pendapat Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Dilarang
- YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya kembali mengulas pendapat dari Mazhab Syafi'i. Ia mengupas makna dari mazhab tersebut bahwa, Imam Syafi'i mengharamkan atah memakruhkan puasa ini bagi mereka yang tidak terbiasa menjalankan puasa sunnah pasca Nisfu Syaban.
"Maka tidak diperkenankan!," tegasnya.
Lantas, bagaimana yang memiliki niat qadha utang puasa Ramadhan? Buya Yahya menjelaskan, dari Mazhab Imam Syafi'i, ibadah wajib tersebut harus tetap dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan.
"Kecuali untuk bayar utang atau karena kebiasaannya. Bagi yang punya utang, enggak ada larangan sama sekali," jelasnya.
Kemudian, Buya Yahya mengambil penjelasan dari hadis Rasulullah SAW diriwayatkan Imam Bukhari pada Nomor 1914 dan Muslim Nomor 1082. Hadis tersebut kerap menjadi rujukan kalangan yang mempercayai larangan puasa setelah Nisfu Syaban.
Dilansir dari Rumaysho, hahdis riwayat dari Abu Hurairah RA terkait puasa sebelum Ramadhan, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa." (HR. Bukhari & Muslim).
Selain itu, terdapat hadis riwayat dari Abu Hurairah RA lainnya mengenai larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk pertengahan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, & Ahmad).
Buya Yahya menegaskan, puasa setelah pertengahan Syaban masih boleh. Terkait penjelasan larangan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, ia membagikan cara terbaiknya agar tidak keliru.
"Anda ambil sehari sebelum Nisfu Syaban biar nyambung. Kalau puasa Senin Kamis tetap enggak ada halangan. Jadi, bagi yang mengatakan tidak boleh adalah Anda enggak pernah puasa tetiba setelah Nisfu Syaban berpuasa tapi bukan bayar utang, itu yang enggak boleh," ucapnya dalam penutup ceramahnya.
(hap)