- Istimewa
Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?
Berbeda dengan seseorang yang masih memiliki harapan sembuh melalui pengobatan medis. Dalam kondisi tersebut, kewajiban fidyah belum berlaku.
"Kalau masih muda, lalu ada harapan sembuh karena pengobatan, nggak perlu bayar fidyah," kata Buya Yahya.
"Catat aja utang Anda," lanjutnya.
Namun jika berdasarkan keterangan dokter penyakit yang diderita tidak memiliki peluang untuk sembuh, maka fidyah dapat menjadi pengganti puasa.
"Kecuali menurut dokter tidak ada harapan sembuh. Makanya yang kedua yang membayar fidyah adalah orang sakit yang tidak ada harapan sembuh medis," terang Buya Yahya.
Dalam situasi seperti itu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
"Di saat seperti itu boleh berbuka puasa, setelah itu ganti setiap hari dengan fidyah," sambungnya.
Meski demikian, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa fidyah bukanlah pilihan bagi mereka yang sebenarnya mampu berpuasa namun memilih untuk tidak melaksanakannya.
"Maka nggak boleh orang kaya yang malas puasa, akhirnya milih bayar fidyah saja," pungkasnya.
Dengan memahami ketentuan ini, penderita asam lambung menahun diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai kondisi kesehatannya.
Islam memberikan keringanan bagi yang benar-benar memiliki uzur, namun tetap menjaga agar ibadah puasa tidak ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. (gwn)