news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi asam lambung.
Sumber :
  • Istimewa

Penderita Asam Lambung Menahun Tak Sanggup Puasa, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Penderita asam lambung menahun hingga tak sanggup berpuasa, bolehkah mengganti puasa Ramadhan dengan bayar fidyah? Simak penjelasan Buya Yahya.
Kamis, 19 Februari 2026 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Setiap Ramadhan, tidak sedikit umat Muslim yang dihadapkan pada dilema kesehatan saat menjalankan ibadah puasa

Salah satunya adalah penderita asam lambung menahun yang kerap mengalami kekambuhan ketika perut kosong dalam waktu lama. 

Kondisi ini seringkali membuat seseorang ragu, apakah tetap harus memaksakan diri berpuasa atau justru boleh menggantinya dengan fidyah?

Pertanyaan semacam ini sebenarnya cukup sering muncul di tengah masyarakat. 

Apalagi bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengalami gangguan lambung hingga merasa tidak sanggup menahan puasa seharian penuh. 

Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi kondisi tersebut?

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal pertama yang perlu dipahami adalah status seseorang yang sedang sakit.

"Pertama yang harus dipahami, Anda itu sakit, maka Anda tidak wajib berpuasa. Ketika Anda tidak berpuasa, Anda tidak perlu merasa berdosa," ujar Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.

Artinya, seseorang yang benar-benar memiliki kondisi medis tertentu seperti asam lambung kronis tidak perlu memaksakan diri untuk tetap berpuasa apabila hal tersebut justru membahayakan kesehatannya.

Terkait dengan kewajiban membayar fidyah, beliau menegaskan bahwa keputusan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Kemudian membayar fidyah, itu Anda yang lebih tahu," lanjutnya.

Ilustrasi Seseorang sedang Alami Asam Lambung
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

Secara umum, fidyah memang diperuntukkan bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya di kemudian hari.

Buya Yahya memberikan contoh, salah satunya adalah orang tua renta yang sudah lemah dan tidak sanggup berpuasa, maka boleh membayar fidyah.

"Jadi yang wajib membayar fidyah itu di antaranya orang tua yang lemah yang tidak berpuasa, dan sekaligus hari itu juga saat dia tidak berpuasa, dia membayar fidyah," ujarnya.

Hal ini berlaku karena kondisi fisik lansia yang tidak memungkinkan untuk kembali kuat di masa mendatang.

"Membayar fidyah ini karena orang tua ini nggak akan bisa muda lagi untuk mengqadha," tambahnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:37
06:06
16:30
07:29
04:52
01:17

Viral