- dok.ilustrasi viva/istockphoto
Muncul Usulan THR Dicairkan 2 Minggu Sebelum Lebaran 2026, Begini Pandangan Islam soal Pembagiannya
Jakarta, tvonenews.com- Kabar pencairan THR masih dibahas oleh dewan perwakilan rakyat (DPR). THR diharapkan bisa dicairkan lebih cepat.
Usulan tersebut, disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Dia mengatakan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bisa dibayarkan H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy Wuryanto, dilansir dari laman Antara, Selasa (24/2).
- dok.ilustrasi viva/istockphoto
Usulan tersebut disampaikan Edy merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Menurutnya, belajar dari pengalaman sebelumnya. Skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut.
Dengan memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik untuk menghindari lonjakan harga.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.
Lantas, bagaimana pembagian THR menurut Islam?
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Sehubungan dengan THR, jika ditarik dalam pandangan islam. Buya Yahya menjelaskan agar orang tua tidak salah memahami.
Sekalipun anak memiliki THR, namun Pendakwah Indonesia itu menjelaskan agar tidak egois sebagai orang tua.
Pasalnya, kata Buya Yahya bahwa THR itu harta anak adalah milik anak itu sendiri.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya, dikutip dari Youtube Al Bahja Tv.
Maka dari itu, seyogyanya orang tua dilarang menggunakan harta anak tanpa seizin anaknya.
"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," pesannya.
Termasuk juga perkara THR lebaran anak, orang tua tidak boleh sembarangan asal pakai. Jika memang dipakai untuk kebutuhan anak itu sendiri, misalnya untuk keperluan sekolah atau makannya.
"Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung, oh enggak, jadi kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok," kata Buya Yahya.
"Misalnya ada seseorang kasih hadiah ke anak 20 juta, miliknya sang anak bukan ibunya seenaknya sendiri duit 20 juta," terusnya.
Buya juga berpesan agar mendahulukan membayar utang. Jika seseorang memiliki utang yang belum dilunaskan.
Sebagaimana utang dan piutang adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam karena tergolong sebagai akad ta'awun (tolong menolong). Maka wajib untuk segera melunasi sesuai kesepakatan atau yang dijanjikan.
"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja,” imbuhnya.(klw)