news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi shalat Tahajud.
Sumber :
  • Gemini AI

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Minggu, 8 Maret 2026 - 00:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bulan Ramadhan merupakan salah satu waktu istimewa meningkatkan pelaksanaan shalat sunnah malam. Mulai dari Tarawih, Tahajud hingga Witir.

Ketiga shalat sunnah malam ini menjadi bagian dari qiyamul lail. Hanya saja perbedaannya, shalat Tarawih terletak di bulan Ramadhan.

Dalam fenomena yang terjadi di bulan Ramadhan, tak sedikit umat Muslim telah mengerjakan shalat Tarawih yang ditutup Witir. Selepas itu, mereka ingin melaksanakan shalat Tahajud.

Pertanyaan yang sering muncul "apakah shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir masih diperbolehkan dalam agama Islam?". Secara umum, shalat Witir sebagai penutup ibadah malam.

Banyak ulama dan pendakwah membahas hukum shalat Tahajud setelah Tarawih yang ditutup Witir, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. Sang pendakwah membagikan sejumlah pendapat dirangkum dari berbagai referensi.

"Pendapat yang pertama, mengatakan tidak ada lagi Tahajud setelah Tarawih," kata Ustaz Khalid Basalamah disadur tvOnenews.com dari kanal YouTube SYIFA.TV, Sabtu (7/3/2026).

Alasan Tidak Ada Shalat Tahajud setelah Tarawih

Ilustrasi Shalat Tahajud
Sumber :
  • freepik

Ustaz Khalid Basalamah coba memberikan alasannya. Shalat Tarawih merupakan bagian dari qiyamul lail yang terletak dalam bulan Ramadhan.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, shalat Tarawih diibaratkan setara dengan Tahajud. Maksudnya, bagi yang mengerjakan Tarawih maka sudah otomatis Tahajud di bulan Ramadhan.

Ia menjelaskan keistimewaan lain dari shalat Tarawih. Mereka yang melaksanakan ibadah sunnah ini akan mudah untuk mengerjakan Tahajud.

Mereka yang ingin mendapatkan pahala shalat Tahajud, tidak perlu lagi bangun di sepertiga malam, atau rela menahan kantuknya di bulan Ramadhan.

"Minimal umat Islam pernah Tahajud setahun sekali bagi yang tidak pernah shalat Tahajud. Waktunya dimajukan dan dimudahkan," imbuhnya.

Ia mengambil penjelasan dari prinsip umum. Tahajud dan Tarawih sudah masuk bagian Qiyamul Lail. Hal yang membedakan terletak pada waktunya bahwa, Tarawih hanya di bulan suci Ramadhan.

Prinsip pertama ini sudah dijelaskan dalam hadis riwayat Rasulullah SAW. Redaksi hadis ini melalui penjelasan dari Imam Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA.

Membahas Hadis Riwayat Shalat Sunnah Malam di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral