news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi shalat Tahajud.
Sumber :
  • Gemini AI

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Minggu, 8 Maret 2026 - 00:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bulan Ramadhan merupakan salah satu waktu istimewa meningkatkan pelaksanaan shalat sunnah malam. Mulai dari Tarawih, Tahajud hingga Witir.

Ketiga shalat sunnah malam ini menjadi bagian dari qiyamul lail. Hanya saja perbedaannya, shalat Tarawih terletak di bulan Ramadhan.

Dalam fenomena yang terjadi di bulan Ramadhan, tak sedikit umat Muslim telah mengerjakan shalat Tarawih yang ditutup Witir. Selepas itu, mereka ingin melaksanakan shalat Tahajud.

Pertanyaan yang sering muncul "apakah shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir masih diperbolehkan dalam agama Islam?". Secara umum, shalat Witir sebagai penutup ibadah malam.

Banyak ulama dan pendakwah membahas hukum shalat Tahajud setelah Tarawih yang ditutup Witir, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. Sang pendakwah membagikan sejumlah pendapat dirangkum dari berbagai referensi.

"Pendapat yang pertama, mengatakan tidak ada lagi Tahajud setelah Tarawih," kata Ustaz Khalid Basalamah disadur tvOnenews.com dari kanal YouTube SYIFA.TV, Sabtu (7/3/2026).

Alasan Tidak Ada Shalat Tahajud setelah Tarawih

Ilustrasi Shalat Tahajud
Sumber :
  • freepik

Ustaz Khalid Basalamah coba memberikan alasannya. Shalat Tarawih merupakan bagian dari qiyamul lail yang terletak dalam bulan Ramadhan.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, shalat Tarawih diibaratkan setara dengan Tahajud. Maksudnya, bagi yang mengerjakan Tarawih maka sudah otomatis Tahajud di bulan Ramadhan.

Ia menjelaskan keistimewaan lain dari shalat Tarawih. Mereka yang melaksanakan ibadah sunnah ini akan mudah untuk mengerjakan Tahajud.

Mereka yang ingin mendapatkan pahala shalat Tahajud, tidak perlu lagi bangun di sepertiga malam, atau rela menahan kantuknya di bulan Ramadhan.

"Minimal umat Islam pernah Tahajud setahun sekali bagi yang tidak pernah shalat Tahajud. Waktunya dimajukan dan dimudahkan," imbuhnya.

Ia mengambil penjelasan dari prinsip umum. Tahajud dan Tarawih sudah masuk bagian Qiyamul Lail. Hal yang membedakan terletak pada waktunya bahwa, Tarawih hanya di bulan suci Ramadhan.

Prinsip pertama ini sudah dijelaskan dalam hadis riwayat Rasulullah SAW. Redaksi hadis ini melalui penjelasan dari Imam Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA.

Membahas Hadis Riwayat Shalat Sunnah Malam di Bulan Ramadhan

Ilustrasi Shalat Tahajud
Sumber :
  • freepik

Ustaz Khalid Basalamah mengambil penjelasan dari hadis Aisyah RA terkait rakaat shalat Tarawih yang ditutup Witir. Hadis itu menjelaskan Rasulullah SAW tidak pernah melebihkan jumlah 11 rakaat shalat sunnah malam selama di bulan Ramadhan.

Ia membandingkan hadis riwayat lainnya. Penjelasannya memiliki perbedaan, terutama pada jumlah rakaat sunnah malam dikerjakan Rasulullah SAW hanya sampai 13 rakaat.

Hitungan 13 rakaat tersebut terdiri dari 8 rakaat shalat sunnah malam dan ditutup lima rakaat Witir. Itu tidak hanya berlaku di bulan Ramadhan, namun dikerjakan di bulan lainnya.

Ustaz Khalid Basalamah mengambil referensi hadis lainnya. shalat sunnah malam boleh melebihi dari 13 rakaat. Ketentuan ini berasal dari hadis riwayat Imam Bukhari.

Kata Ustaz Khalid Basalamah, dalam kisah Umar bin Khattab RA, bahkan shalat sunnah malam dapat mencapai 23 rakaat.

"Makanya Umar bin Khattab RA, menambah mengerjakan (shalat Tarawih) hingga 23 rakaat. Ulama hadis menyebut seseorang ingin shalat malam atau Tarawih tidak dianjurkan melebihi 23 rakaat dari Umar bin Khattab," jelasnya.

Merujuk dari laman resmi Humas Dinas Dayah Aceh, hadis riwayat dari Yazin bin Ruman mengupas tuntas asal-usul shalat Tarawih bisa 20 rakaat, begini redaksinya:

: عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَرضي الله عنه فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً

Artinya: Dari Yazid bin Ruman telah berkata, 'Manusia senantiasa melaksanakan shalat pada masa Umar radliyallahu ‘anh di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat Tarawih, disambung 3 rakaat Witir)." (HR. Malik)

Hukum Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir

Ilustrasi shalat Tahajud
Sumber :
  • Istimewa

Melalui penjelasan ini, Ustaz Khalid Basalamah bisa mengambil kesimpulan. Melalui hadis riwayat Aisyah RA, Rasulullah SAW memiliki alasan kenapa Tarawih hanya dikerjakan belasan rakaat.

Ia menambahkan, sisa rakaat yang dikerjakan untuk kembali mengisi shalat sunnah malam lainnya yang termasuk Qiyamul Lail. Contoh sederhananya bisa mengerjakan Tahajud.

"Sebenarnya itu bukan bid'ah, karena beliau mengetahui bahwa ada hadis Bukhari lain ada shalat malam dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat tanpa ada batasnya," terangnya.

Ia mengambil redaksi dari hadis riwayat Aisyah RA yang menyebutkan "Setahu saya di Ramadhan dan di luar Ramadhan, (Rasulullah SAW) tidak pernah melaksanakan 11 atau 13 rakaat".

Ia menambahkan, para ulama lebih menumpahkan pendapatnya ke arah hadis riwayat Aisyah RA. Tujuannya sangat jelas, Rasulullah SAW tetap menghidupkan shalat sunnah malam dan Tahajud di rumahnya.

"Jadi, kalau sudah Witir di penutup shalat Tarawih, maka tidak perlu lagi shalat Witir setelah Tahajud," tutupnya.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral