- Gemini AI
Anak Sudah Bekerja, Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Tua? Begini Penjelasannya
tvOnenews.com - Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam mulai bersiap menunaikan salah satu kewajiban penting, yaitu zakat fitrah.
Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi juga sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dijalani selama sebulan penuh.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait pelaksanaan zakat fitrah.
Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah mengenai siapa yang boleh membayarkan zakat tersebut.
Misalnya, bagaimana jika seorang anak sudah dewasa dan bekerja, apakah orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah untuknya?
- dok
Pertanyaan ini kerap muncul karena dalam banyak keluarga, orang tua masih terbiasa mengurus berbagai kewajiban keagamaan anak-anaknya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya orang tua tetap diperbolehkan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.
Namun, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni meminta izin kepada anak yang bersangkutan.
"Zakat, anaknya sudah kaya, sudah cukup semuanya, kita sebagai orang tua mengeluarkan zakat, maka boleh," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
- istockphoto
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap diperbolehkan selama anak memberikan persetujuan kepada orang tuanya untuk mewakilinya dalam menunaikan zakat fitrah.
"Boleh orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya, dengan catatan harus minta izin dari dia (anak)," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa izin tersebut diperlukan karena anak yang sudah dewasa pada dasarnya telah memiliki tanggung jawab ibadahnya sendiri.
Dalam kondisi seperti itu, seseorang sudah mampu menjalankan kewajiban agama secara mandiri.
"Sebab ini ibadah seseorang yang sudah dewasa, bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut, harus dapat izin," ujar Buya Yahya.
- ANTARA
Artinya, meskipun orang tua berniat membantu atau mempermudah, tetap harus ada persetujuan dari anak yang bersangkutan agar ibadah tersebut sah sebagai wakil.
Berbeda halnya jika anak tersebut masih kecil meskipun secara harta sudah dianggap kaya.
Dalam kondisi ini, orang tua tidak perlu meminta izin kepada anak karena anak belum memiliki kemampuan untuk mengelola atau memahami kewajiban ibadahnya secara penuh.
Buya Yahya memberi contoh situasi di mana seorang anak sudah memiliki harta sejak lahir karena mendapat pemberian atau warisan dalam jumlah besar.
Suatu contoh, ada orang yang bilang "jika anak ini lahir laki-laki, maka akan diberi uang 2 miliar" maka sejak lahir anak tersebut sudah kaya.
Dalam kondisi seperti itu, orang tua boleh langsung meniatkan zakat fitrah untuk anak tersebut tanpa perlu meminta izin, karena anak masih kecil dan belum mampu mengambil keputusan sendiri.
"Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, maka zakat boleh diambilkan dari duitnya dia, dan boleh dari duit kita. Kalau itu nggak usah pakai izin, anaknya baru dua tahun ditanya, nggak bisa, langsung kita niatkan untuk keluar zakat," kata Buya Yahya.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa orang tua tetap boleh membantu menunaikan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa dan bekerja.
Namun, karena zakat merupakan ibadah pribadi yang berkaitan dengan niat, maka persetujuan dari anak tetap menjadi syarat penting.
Di akhir penjelasannya, Buya Yahya kembali menegaskan prinsip tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
"Boleh orang tua mengeluarkan zakat untuk anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut," pungkasnya.
Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam beribadah, setiap Muslim memiliki tanggung jawab masing-masing.
Meski demikian, peran keluarga tetap penting dalam saling membantu dan mengingatkan agar kewajiban-kewajiban agama dapat terlaksana dengan baik, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. (gwn)