- Pexels/Meruyert Gonullu
Kapan Boleh Menjamak dan Mengqashar Shalat? Ini Syarat dan Ketentuannya Kata Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim.
Namun dalam kondisi tertentu, syariat memberikan kemudahan agar ibadah tetap bisa dilaksanakan tanpa memberatkan.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah menjamak dan mengqashar shalat, yang biasanya dilakukan ketika seseorang sedang dalam perjalanan.
Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya mengenai ketentuan pasti kapan diperbolehkan menjamak atau mengqashar shalat.
Apakah harus menempuh jarak tertentu? Atau boleh dilakukan karena alasan kesibukan?
Menjawab hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan menjamak maupun mengqashar shalat fardhu.
Ketentuan itu tidak hanya berkaitan dengan jarak perjalanan, tetapi juga tingkat kesulitan yang dihadapi seseorang.
- Pexels/Thirdman
Ketentuan Jarak Perjalanan
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa salah satu syarat seseorang boleh mengqashar atau menjamak shalat adalah ketika melakukan perjalanan dengan jarak tertentu.
Ia mengatakan bahwa ukuran jarak tersebut telah dijelaskan oleh para ulama berdasarkan riwayat yang ada.
“Dari segi jarak yang boleh dijamak atau diqahar itu yang pertama adalah jaraknya tiga farsakh. Kalau dikonversi ke hitungan sekarang kurang lebih 82 kilometer. Itu minimalnya,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Artinya, jika seseorang melakukan perjalanan dengan jarak minimal sekitar 82 kilometer, maka ia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan berupa shalat jamak atau qashar.
- Pexels/Taha Çendek
Perbedaan Jamak dan Qashar
Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat juga menerangkan bahwa ada beberapa bentuk keringanan dalam shalat saat perjalanan.
Pertama adalah qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat shalat yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti pada salat Dzuhur, Ashar, dan Isya.
Kedua adalah jamak, yakni menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, misalnya Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.
Bahkan dalam kondisi tertentu, keduanya bisa dilakukan sekaligus.
“Jadi ada qashar saja, ada jamak saja, dan ada juga jamak sekaligus qashar,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Sebagai contoh, seseorang bisa menjamak shalat Dzuhur dan Ashar dengan tetap empat rakaat masing-masing.
Namun jika sekaligus mengqashar, maka dua shalat tersebut dapat digabung dan masing-masing menjadi dua rakaat.
- Pexels/Michael Burrows
Boleh Menjamak Karena Kesulitan (Masyaqqah)
Selain faktor jarak, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa tingkat kesulitan dalam perjalanan juga bisa menjadi alasan seseorang menjamak shalat.
Dalam istilah fikih, kondisi ini disebut masyaqqah, yaitu situasi yang menyulitkan seseorang untuk melaksanakan shalat pada waktunya secara normal.
Misalnya perjalanan yang tidak terlalu jauh tetapi menghadapi kemacetan berat atau kondisi perjalanan yang sangat menyulitkan.
“Kalau dalam perjalanan yang mungkin jaraknya tidak terlampau jauh tapi kesulitannya tinggi, misalnya macet dan diduga sampai tujuan tidak lagi pada waktunya, itu boleh menjadikan kita menjamak bahkan mengqhasar,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Dengan kata lain, meskipun jarak perjalanan belum mencapai batas minimal safar, seseorang masih bisa mendapatkan keringanan jika situasi yang dihadapi benar-benar menyulitkan.
- Unsplash/Annas Arfnahri
Pernah Terjadi di Masa Nabi Muhammad SAW
Ustaz Adi Hidayat juga menyinggung bahwa praktik menjamak shalat tidak selalu harus dalam perjalanan jauh.
Dalam beberapa kondisi tertentu, hal itu juga pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW.
Misalnya ketika terjadi hujan lebat dan badai yang dikhawatirkan dapat membahayakan jamaah jika harus bolak-balik ke masjid.
“Dalam kasus Nabi pernah menjamak shalat padahal tidak ada safar. Saat itu ada hujan dan badai, maka setelah Maghrib langsung diiqamahkan lagi untuk Isya,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bersifat khusus dan biasanya hanya berlaku bagi jamaah yang sudah berada di dalam masjid.
Memahami Hikmah Kemudahan dalam Islam
Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah, terutama ketika menghadapi kondisi yang sulit.
Selama seseorang memenuhi syarat safar atau menghadapi kesulitan yang nyata, maka keringanan seperti menjamak atau mengqashar shalat dapat dilakukan.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah shalat dengan lebih tenang tanpa meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan. (gwn)