- istockphoto
Bolehkah Memberikan Zakat kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya
tvOnenews.com - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu.
Ibadah ini tidak hanya bertujuan membersihkan harta, tetapi juga membantu orang-orang yang membutuhkan, terutama fakir dan miskin.
Dalam praktiknya, sering muncul berbagai pertanyaan terkait siapa saja yang berhak menerima zakat.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua sendiri.
Sebagian orang merasa ragu, terutama ketika orang tua berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?
Pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
- dok
Zakat Boleh Diberikan kepada Orang yang Tidak Menjadi Tanggungan Nafkah
Menurut Buya Yahya, zakat pada dasarnya boleh diberikan kepada orang yang membutuhkan selama orang tersebut bukan termasuk pihak yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat.
Ia menjelaskan bahwa zakat diberikan kepada fakir atau orang yang tidak mampu, selama orang tersebut tidak berada dalam tanggungan nafkah seseorang.
“Kalau Anda memberikan zakat, zakat itu boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu, fakir, yang tidak menjadi kewajiban dalam nafkahnya atas Anda,” ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Artinya, jika seseorang tidak memiliki kewajiban menafkahi orang tersebut, maka memberikan zakat kepadanya diperbolehkan.
Wanita Tidak Wajib Menafkahi Orang Tuanya
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga mencontohkan kasus seorang wanita.
Dalam hukum Islam, seorang anak perempuan pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tuanya.
Karena itu, dalam kondisi tertentu, seorang wanita diperbolehkan memberikan zakat kepada orang tuanya yang membutuhkan.
Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan, terutama terkait kondisi tempat tinggal dan tanggungan nafkah.
Tidak Boleh Jika Orang Tua Menjadi Tanggungan Nafkah
Buya Yahya menegaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan langsung pemberi zakat.
Misalnya, jika orang tua tinggal bersama dan seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh anak, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.