news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Zakat Fitrah.
Sumber :
  • istockphoto

Bolehkah Memberikan Zakat kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah memberikan zakat kepada orang tua sendiri? Begini penjelasan dari Buya Yahya.
Selasa, 17 Maret 2026 - 06:00 WIB
Reporter:
Editor :

“Contoh, Anda seorang wanita sendirian pengusaha sukses punya zakat, ibu bapak ada bersama Anda, maka tidak boleh zakat Anda diberikan kepada bapak-ibu Anda,” jelas Buya Yahya.

Dalam kondisi ini, kebutuhan orang tua sudah menjadi tanggung jawab anak, sehingga tidak boleh dipenuhi menggunakan zakat.

Boleh Jika Orang Tua Hidup Terpisah dan Membutuhkan

Sebaliknya, zakat boleh diberikan kepada orang tua apabila mereka hidup terpisah dan memiliki kehidupan sendiri, terlebih jika kondisi ekonominya kurang mampu.

“Tapi jika bapak ibu Anda hidup berbeda di tempat yang berbeda, dia punya kehidupan sendiri, maka boleh Anda berikan zakat kepada mereka,” ujarnya.

Dengan kata lain, selama orang tua tidak berada dalam tanggungan nafkah langsung dan memang membutuhkan bantuan, zakat kepada mereka diperbolehkan.

Memahami Prioritas dalam Zakat

Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat aturan yang jelas terkait siapa saja yang berhak menerima zakat. 

Prinsip utamanya adalah zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi kewajiban pemberi zakat.

Namun jika orang tua berada di luar tanggungan nafkah dan benar-benar membutuhkan, maka memberikan zakat kepada mereka justru bisa menjadi bentuk kepedulian sekaligus ibadah yang sangat mulia.

Memahami aturan ini penting agar zakat yang kita keluarkan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat. (gwn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral