- istockphoto
Bolehkah Memberikan Zakat kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya
tvOnenews.com - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu.
Ibadah ini tidak hanya bertujuan membersihkan harta, tetapi juga membantu orang-orang yang membutuhkan, terutama fakir dan miskin.
Dalam praktiknya, sering muncul berbagai pertanyaan terkait siapa saja yang berhak menerima zakat.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua sendiri.
Sebagian orang merasa ragu, terutama ketika orang tua berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?
Pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
- dok
Zakat Boleh Diberikan kepada Orang yang Tidak Menjadi Tanggungan Nafkah
Menurut Buya Yahya, zakat pada dasarnya boleh diberikan kepada orang yang membutuhkan selama orang tersebut bukan termasuk pihak yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat.
Ia menjelaskan bahwa zakat diberikan kepada fakir atau orang yang tidak mampu, selama orang tersebut tidak berada dalam tanggungan nafkah seseorang.
“Kalau Anda memberikan zakat, zakat itu boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu, fakir, yang tidak menjadi kewajiban dalam nafkahnya atas Anda,” ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Artinya, jika seseorang tidak memiliki kewajiban menafkahi orang tersebut, maka memberikan zakat kepadanya diperbolehkan.
Wanita Tidak Wajib Menafkahi Orang Tuanya
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga mencontohkan kasus seorang wanita.
Dalam hukum Islam, seorang anak perempuan pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tuanya.
Karena itu, dalam kondisi tertentu, seorang wanita diperbolehkan memberikan zakat kepada orang tuanya yang membutuhkan.
Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan, terutama terkait kondisi tempat tinggal dan tanggungan nafkah.
Tidak Boleh Jika Orang Tua Menjadi Tanggungan Nafkah
Buya Yahya menegaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan langsung pemberi zakat.
Misalnya, jika orang tua tinggal bersama dan seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh anak, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
“Contoh, Anda seorang wanita sendirian pengusaha sukses punya zakat, ibu bapak ada bersama Anda, maka tidak boleh zakat Anda diberikan kepada bapak-ibu Anda,” jelas Buya Yahya.
Dalam kondisi ini, kebutuhan orang tua sudah menjadi tanggung jawab anak, sehingga tidak boleh dipenuhi menggunakan zakat.
Boleh Jika Orang Tua Hidup Terpisah dan Membutuhkan
Sebaliknya, zakat boleh diberikan kepada orang tua apabila mereka hidup terpisah dan memiliki kehidupan sendiri, terlebih jika kondisi ekonominya kurang mampu.
“Tapi jika bapak ibu Anda hidup berbeda di tempat yang berbeda, dia punya kehidupan sendiri, maka boleh Anda berikan zakat kepada mereka,” ujarnya.
Dengan kata lain, selama orang tua tidak berada dalam tanggungan nafkah langsung dan memang membutuhkan bantuan, zakat kepada mereka diperbolehkan.
Memahami Prioritas dalam Zakat
Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat aturan yang jelas terkait siapa saja yang berhak menerima zakat.
Prinsip utamanya adalah zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi kewajiban pemberi zakat.
Namun jika orang tua berada di luar tanggungan nafkah dan benar-benar membutuhkan, maka memberikan zakat kepada mereka justru bisa menjadi bentuk kepedulian sekaligus ibadah yang sangat mulia.
Memahami aturan ini penting agar zakat yang kita keluarkan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat. (gwn)