- tvOnenews - Gigih Wahyuningsih
Arab Saudi Berlakukan Aturan Baru Umrah Mulai 18 April 2026, Terancam Sanksi Berat Bagi yang Melanggar
tvOnenews.com - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat regulasi bagi jemaah umrah dengan menerbitkan aturan baru yang mulai berlaku pada 18 April 2026.
Kebijakan ini difokuskan pada penertiban proses kepulangan jemaah, sekaligus mencegah pelanggaran berupa tinggal melebihi masa berlaku visa atau overstay.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas setempat menegaskan bahwa seluruh jemaah wajib mematuhi jadwal kepulangan yang telah ditentukan.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya jumlah jemaah yang datang ke Tanah Suci, sehingga diperlukan sistem yang lebih rapi dan terkoordinasi.
- Kemenag
Prosedur Kepulangan Diperketat
Dilansir dari Saudi Gazette, pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan prosedur baru yang dirancang untuk memperlancar arus kepulangan jemaah.
Dalam aturan tersebut, jemaah diminta aktif berkoordinasi dengan pihak penyelenggara perjalanan umrah.
Koordinasi ini mencakup kepastian jadwal penerbangan, penyelesaian administrasi, hingga proses check-out dari akomodasi.
Selain itu, jemaah juga diimbau untuk mengatur perjalanan menuju bandara dengan baik dan tiba setidaknya empat jam sebelum waktu keberangkatan guna menghindari kendala di lapangan.
Batas Waktu Tegas Kepulangan
Otoritas Arab Saudi menetapkan batas akhir kepulangan bagi seluruh pemegang visa umrah adalah 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang bertepatan dengan 18 April 2026.
Setelah tanggal tersebut, tidak ada toleransi bagi jemaah untuk tetap berada di wilayah Arab Saudi.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi berat.
Hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari denda, pidana penjara, hingga deportasi dari wilayah Arab Saudi.
- tvOnenews - Gigih Wahyuningsih
Larangan Membantu Jemaah Overstay
Tak hanya menyasar jemaah, aturan ini juga berlaku bagi warga maupun penduduk setempat.
Melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pemerintah melarang keras segala bentuk bantuan terhadap jemaah yang overstay.
Bantuan yang dimaksud mencakup pemberian tempat tinggal, pekerjaan, hingga fasilitas transportasi.
Siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukum yang tegas.
Peran Penyelenggara Umrah Ikut Diawasi
Selain itu, penyedia layanan perjalanan umrah juga tidak luput dari pengawasan.