- Gemini Generated AI
Bolehkah Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com – Menjelang Idul Adha, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum melaksanakan ibadah qurban bagi anggota keluarga, terutama orang tua yang telah meninggal dunia.
Apakah pahalanya sampai? Dan bagaimana jika semasa hidupnya almarhum belum sempat berqurban?
Pengasuh LPD Al-Bahjah Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Beliau menekankan pentingnya meluruskan pemahaman masyarakat yang sering menganggap qurban adalah ibadah sekali seumur hidup.
- tangkapan layar YouTube Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan bahwa qurban adalah sunnah yang dianjurkan setiap tahun bagi mereka yang mampu, sama halnya dengan puasa Arafah.
Beliau menyayangkan istilah "belum qurban" yang sering dipakai masyarakat, seolah qurban adalah hutang seumur hidup.
"Bukan belum qurban, tapi tidak qurban tahun lalu. Tahun ini jika ada uang, ya qurban lagi. Jadi jangan menunggu meninggal baru dipikirkan, yang hidup dulu utamakan," tegas Buya Yahya.
Hukum Qurban untuk Orang Meninggal Menurut Ulama
Terkait pertanyaan bolehkah berqurban untuk orang tua yang sudah wafat, Buya Yahya memaparkan pandangan dari berbagai mazhab:
Tiga Mazhab Besar (Hanafi, Maliki, Hambali): Mutlak memperbolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, meskipun almarhum tidak meninggalkan wasiat sebelumnya. Hal ini disamakan dengan bersedekah atas nama orang tua.
Mazhab Syafi'i: Terdapat perbedaan pendapat (khilaf). Sebagian ulama (seperti Imam Rafi'i) menyebut harus ada wasiat. Namun, tokoh besar seperti Imam Nawawi berpendapat bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah dan boleh meskipun tanpa wasiat.
Buya Yahya menyarankan masyarakat untuk mengikuti pendapat yang membolehkan (Imam Nawawi), agar pintu bakti seorang anak kepada orang tuanya tetap terbuka lebar.
Buya Yahya menyandarkan pendapat ini pada sebuah hadis di mana Nabi Muhammad SAW pernah berdoa saat menyembelih qurban: "Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, dari keluarganya, dan dari umatnya."
Dalam kalimat "umatnya", tercakup mereka yang masih hidup, yang sudah meninggal, bahkan yang belum lahir. Jika Nabi SAW saja berqurban untuk umatnya yang sudah wafat, maka seorang anak tentu boleh berqurban untuk orang tuanya.