news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Hewan kurban jenis sapi untuk Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Sumber :
  • Antara

Memang Boleh Sudah Nazar Kurban Memakan Daging Hewan Kurbannya Sendiri? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Buya Yahya mengupas hukum makan daging kurban sendiri dari hasil nazar kurban. Mengacu mazhab Imam Syafi'i sangat dilarang karena ibadah kurbannya jadi wajib.
Rabu, 27 Mei 2026 - 05:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kurban merupakan salah satu ibadah paling istimewa yang dinantikan umat Islam. Di Hari Raya Idul Adha, esensi penyembelihan hewan kurban bentuk tanda cinta dan pengorbanan yang berangkat dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Di balik itu, tak sedikit orang mukmin menjelang Idul Adha kebingungan menelaah perbedaan antara kurban biasa atau sunnah dan kurban nazar.

Jika memilih nazar kurban, tak sedikit berpendapat semua daging kurban miliknya dapat dinikmati oleh shohibul kurban. Padahal, dalam fikih kurban terdapat aturan khusus membedakan keduanya.

Tema orang yang sudah bernazar kurban namun memakan daging kurbannya menjadi pembahasan menarik diulas pendakwah Buya Yahya. Hal ini berangkat dari pertanyaan jemaah dalam suatu ceramahnya.

"Seseorang bernazar jika sembuh dari sakitnya, dia mau kurban. Jadi, kurbannya itu hukumnya apa dan apakah beliau yang berkurban bersama keluarganya boleh memakan dagingnya tidak?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari Al-Bahjah TV, Rabu (27/5/2026).

Hukum Nazar Kurban Menurut Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

Mulanya, Buya Yahya menjelaskan secara umum terkait hukum kurban. Ia mengatakan, hukum dari ibadah tersebut adalah sunnah muakkad.

Artinya, kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Buya Yahya mengatakan, penjelasan mengenai hukum kurban bersifat sunnah diambil dari beberapa Mazhab.

"Hukum kurban itu sunnah menurut jumhur ulama dari Mazhab kita, Imam Syafi'i, Maliki, dan Hambali," ujar Buya Yahya.

Adapun Mazhab Imam Abu Hanifah mempunyai perbedaan pendapat. Ibadah kurban bersifat wajib bagi masyarakat yang mampu dan tidak sedang safar (bepergian).

Namun pada intinya, perintah kurban sebagaimana dalam penjelasan dari Surat Al-Kautsar Ayat 2, Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: "Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!." (QS. Al-Kautsar, 108:2)

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, hukum kurban bisa berubah menjadi wajib. Penyebabnya tak lepas karena seorang mukmin telah melakukan atau mengucapkan nazar.

"Dalam Mazhab kita Imam Syafi'i khususnya tidak akan menjadi wajib kecuali dia bernazar," katanya.

Buya Yahya mengatakan, nazar pada bagian ini memiliki dua model. Biasanya momen ini terjadi saat seseorang yang mengucapkan janji setelah sembuh dari sakit akan berkurban.

"Maka Anda boleh mengambil kambing atau hewan kurban yang ada di penjuru dunia mana pun, tinggal Aanda beli lalu Anda jadikan kurban," terangnya.

Model nazar yang kedua terjadi saat seseorang mengkhususkan hewan kurbannya untuk ibadah kurban. Buya Yahya mengatakan, ucapan tersebut menunjukkan bahwa ia sudah niat berkurban.

"Bukan untuk kurban sunnah itu sengaja, 'aku jadikan kurban'. Itu sudah bahasa nazar yang selalu dibahas. Jadi, nazar jenis ini ada," tuturnya.

Ia mengambil perbedaan dari kurban sunnah. Kurban nazar telah berbentuk janji kepada Allah SWT, sementara yang biasa hanya sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Perbedaan lainnya terletak bahwa kurban sunnah boleh dibagikan kepada fakir miskin maupun orang yang mampu. Sementara, kurban nazar wajib seluruh dagingnya disalurkan kepada fakir miskin.

Dalam hal ini, Buya Yahya menegaskan, bagi yang sudah bernazar kurban, maka tidak boleh memakan daging kurbannya. Hal ini juga berlaku untuk pihak menjadi tanggungan nafkahnya, seperti anak, istri, dan sebagainya.

"Kalau kurbannya sunnah itu Anda boleh makan sepertiga dari dagingnya. Biasanya dibagi sepertiga untuk Anda, keluarga, para tamu yang akan datang, yang sepertiga Anda bagikan kepada tetangga, fakir miskin dan lainnya," jelasnya.

Dalam penutupnya, Buya Yahya mengambil contoh bagi yang sudah memakan daging kurban nazar. Ia menyarankan untuk segera menggantinya dengan jumlah daging yang sudah disantap pihak melakukan nazar kurban.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:55
03:36
04:36
05:49
03:15
02:13

Viral