- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Bima yang Bertransaksi Narkoba, Ini Hukumnya dalam Islam soal Obat-obatan Terlarang
Jakarta, tvonenews.com- Kasus eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro mencuri perhatian karena telah digelar sidang perdana atas kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ini saat ini didakwa dengan pasal berlapis pada sidang pertamanya.
AKBP Didik Putra didakwa dengan penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jula beli narkotika.
- Istimewa
Kasusnya ini diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika jucto UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo.Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melansir dari antara, jika penuntut umum menyebut Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro memberangkatkan keluarga ke tanah suci untuk ibadah umrah memakai uang setoran dari hasil penjualan narkoba jenis sabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Sebagaimana sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
Lantas, bagaimana kasus narkoba dalam islam?
Kasus Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang melakukan jual dan beli narkoba dengan bandar Koko Erwin. Bahkan hasil dari transaksi narkobanya itu mengantarkan keluarganya ibadah Umroh disayangkan.
Sebab umroh yang diniatkan untuk beribadah ternyata menggunakan uang dari transaksi narkoba. Terlebih hukum narkoba yang diketahui haram dalam islam, memicu pertanyaan.
Pertanyaan seperti, bagaimana hukum pengedar narkoba dalam islam, apakah bisa dihukum qisas? berikut penjelasannya.
Merangkum dari laman Pemprovaceh, hukum haram narkoba ini berasaskan Al0Quran, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba, Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ