- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Bima yang Bertransaksi Narkoba, Ini Hukumnya dalam Islam soal Obat-obatan Terlarang
Jakarta, tvonenews.com- Kasus eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro mencuri perhatian karena telah digelar sidang perdana atas kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ini saat ini didakwa dengan pasal berlapis pada sidang pertamanya.
AKBP Didik Putra didakwa dengan penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jula beli narkotika.
- Istimewa
Kasusnya ini diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika jucto UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo.Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melansir dari antara, jika penuntut umum menyebut Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro memberangkatkan keluarga ke tanah suci untuk ibadah umrah memakai uang setoran dari hasil penjualan narkoba jenis sabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Sebagaimana sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
Lantas, bagaimana kasus narkoba dalam islam?
Kasus Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang melakukan jual dan beli narkoba dengan bandar Koko Erwin. Bahkan hasil dari transaksi narkobanya itu mengantarkan keluarganya ibadah Umroh disayangkan.
Sebab umroh yang diniatkan untuk beribadah ternyata menggunakan uang dari transaksi narkoba. Terlebih hukum narkoba yang diketahui haram dalam islam, memicu pertanyaan.
Pertanyaan seperti, bagaimana hukum pengedar narkoba dalam islam, apakah bisa dihukum qisas? berikut penjelasannya.
Merangkum dari laman Pemprovaceh, hukum haram narkoba ini berasaskan Al0Quran, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba, Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Sementara hukum qisas dipahami secara umum sebagai pembalasan setimpal dalam syariat Islam bagi pelaku kejahatan pembunuhan atau penganiayaan, di mana pelaku dikenakan hukuman yang sama persis dengan apa yang dilakukannya kepada korban
Apakah Pengedar Narkoba Bisa Dikenakan Hukum Qisas?
Jawabannya bisa. Hal ini merangkum penjelasan Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya, disebutkan kalau pengedar narkoba atau kasus narkoba termasuk kasus besar dan internasional, yang biasa disebut extraordinary crime.
"saya pernah baca ini kalau termasuk kejahatan narkoba disebutkan narkoba itu termasuk kejahatan tingkat internasional," kata Ustaz Adi Hidayat dalam youtube ladang dakwah channel, diunggah ulang inspirasidapurlani, Rabu (8/7).
"hukumannya sama dengan koruptor, kasus pembunuhan, atau extraordinary crime. kalau misalnya itu dilakukan (mengedarkan narkoba)," jelas UAH.
Dalam hal ini, kata UAH jika dalam undang-undangan yang mengatur, bila ada kebolehan untuk mengekseksui. Apabila tindakannya memberikan dampak, dan juga tidak patuh hukum dan aparat saat ditangkap.
"maka dalam hal agama diperbolehkan lakukan qisos, misalnya dia tidak mau menyerah, melawan ataupun tidak bertobat dan bisa membahayakan orang lain, maka diperbolehkan waallahualam," pesan Ustaz Adi.
Apabila melihat hukum di indonesia, hukuman mati pada kasus narkoba pernah terjadi dan berlaku.
Sebab diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini diutamakan bagi produsen, bandar, dan pengedar skala besar atau sindikat internasional yang dinilai melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).(klw)