news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kucing Tidur dan Nempel di Karpet.
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

Bingung! Bulu Kucing Najis atau Tidak? Ini Penjelasan Hadits-nya

Kucing merupakan hewan yang menggemaskan bagi sebagian orang. Maka wajar saja, banyak orang yang memelihara kucing. Bahkan, tidak main-main dalam memelihara
Selasa, 29 November 2022 - 19:05 WIB
Reporter:
Editor :

Ketentuan hukum demikian berdasarkan salah satu hadits sebagai berikut. 

مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ

“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).

Akan tetapi, dilansir dari NU Online, ketentuan hukum atau hadits tersebut, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. 

Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dari hewan tersebut, tapi terdapat perincian.

Seperti bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan maka dihukumi suci. Kemudian, bulu yang rontok dari ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi. 

Sementara jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka bulu tersebut dihukumi najis. Seperti bulu yang rontok pada hewan tikus, anjing, keledai, atau hewan-hewan lain yang dagingnya haram dimakan. (Aag)

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral